AdvertorialDPRD Kutim

Rapat Paripurna ke-33, Bahas Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS TA 2024

Bujurnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-33 masa persidangan III tahun sidang 2023/2024, mengenai Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Kutim, Senin (12/8/2024) malam.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni di dampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan 33 Anggota dewan. Turut hadir Bupati Kutai timur Ardiansyah Sulaiman, Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

“Di dahului dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna ke-33 masa persidangan ketiga tahun sidang 2023/2024 dengan acara penandatanganan nota kesepakatan antara bupati dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur mengenai rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2024, dengan ini saya nyatakan dibuka,” ucap Joni saat membuka rapat.

Joni menjelaskan, bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS ini bertujuan untuk merumuskan program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, mencakup proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja, serta sumber dan penggunaan pembiayaan.

“Dalam pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS terdapat perbedaan pendapat, persepsi maupun pemikiran. Namun hal tersebut telah dapat kita sinkronkan dan Kita sepakati, secara normatif dengan semangat mencapai hasil terbaik dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Joni menekankan pentingnya koordinasi di antara seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai prioritas pembangunan daerah. Program dan kegiatan prioritas harus dilaksanakan dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada secara optimal.

“Selain itu perubahan KUA dan perubahan PPAS ini disusun dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan menitikberatkan pada upaya untuk meningkatkan efektivitas perubahan APBD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah,” ujarnya.

“Dengan rangkumnya pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS, maka tahap selanjutnya penyusunan Raperda perubahan APBD dilanjutkan dengan pembahasan pembahasan berdasarkan pada pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diterbitkan oleh menteri dalam negeri. Di dalam penyusunan dan pembahasan diharapkan koreksi yang konstruktif, guna mewujudkan pelayanan masyarakat bagi masyarakat menuju kesejahteraan rakyat,” tambahnya.(adv/adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button