KotaKutim

Pemilik Lahan Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Sebelum Proyek Jalan Ringroad IIA Dilanjutkan

Bujurnews, Kutai Timur – Rombongan warga yang mengaku sebagai pemilik sah tanah proyek Jalan Ringroad IIA, menuntut pembayaran ganti rugi oleh dinas terkait sebelum pengerjaan proyek tersebut dilanjutkan. Proyek yang menghubungkan Jalan Abdul Wahab Syahranie (Pendidikan) dengan Jalan Soekarno Hatta ini telah tertunda bertahun-tahun akibat sengketa lahan.

Para pemilik lahan, bersama sejumlah warga, berkumpul di lokasi yang belum dibebaskan dan memasang spanduk berisi tuntutan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menyelesaikan pembayaran sebelum proyek jalan dilanjutkan.

Salah satu pemilik lahan, Oskar Roa, menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan sah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 865 PK/Pdt/2020.

“Kami memiliki bukti kepemilikan yang sah berdasarkan putusan MA,” ujar Oskar Roa, sembari menunjukkan salinan putusan tersebut kepada awak media, Sabtu (14/9/2024) pagi.

Putusan MA tersebut menolak permohonan peninjauan kembali dari pihak penggugat, yang menurutnya memperkuat posisi hukum mereka sebagai pemilik sah. Oskar menegaskan, akan menempuh jalur hukum jika pemerintah tidak segera menyelesaikan pembayaran atau beritikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami berharap pemerintah dapat segera membayar ganti rugi atas lahan kami yang terkena proyek Jalan Ringroad IIA,” harapnya.

Ardi, kuasa hukum para warga, secara tegas mengingatkan akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika pemerintah atau kontraktornya melanjutkan pengerjaan tanpa melakukan pembayaran kepada kliennya.

“Kami sudah memenangkan kasus ini di MA. Jika pemerintah bersikeras telah membayar, perlu dipertanyakan kepada siapa pembayaran itu dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang, Simon Salombe, menjelaskan bahwa pemerintah perlu mengkaji ulang putusan MA sebelum mengambil keputusa. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui permasalahan ini dan pernah bertemu dengan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Swadaya Makmur.

“Kami telah mengagendakan pertemuan dengan mereka melalui kuasa hukumnya, namun belum terlaksana karena kuasa hukum sedang tidak berada di Sangatta. Kami harus mempelajari hasil putusan MA terlebih dahulu sebelum membahas masalah pembayaran,” ujar Simon.

Simon juga menyebutkan, bahwa Jalan Ringroad IIA adalah salah satu program prioritas pemerintah daerah, oleh sebab itu dirinya berharap masyarakat dapat memahami hal tersebut. Ia menegaskan, bahwa pemerintah tidak mungkin melakukan pembayaran dua kali untuk lokasi yang sama.

Simon mengatakan, dirinya mengindikasikan adanya kompleksitas dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut,

“terkait dengan persoalan hukum tentunya kita menghargai penyelesaian yang telah dilalui. Sebelum Dinas PUPR melanjutkan pekerjaan ini, kita akan duduk bersama terlebih dahulu untuk berdiskusi,” tambahnya.

Diketahui, proyek Jalan Ringroad IIA, dengan panjang 2,4 kilometer dan anggaran sebesar Rp 96 miliar, merupakan bagian dari upaya Pemkab Kutai Timur untuk meningkatkan infrastruktur transportasi. Namun, kontroversi kepemilikan lahan ini berpotensi menghambat progress pembangunan jika tidak segera diselesaikan.(adl/ja/ape)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button