Bujurnews, Kutai Timur – Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang menjerat oknum guru sekolah dasar di Kutim, Rabu (18/9/2024).
Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra, secara resmi menyampaikan duduk perkara persoalan tersebut, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian.
“Dasar laporan polisi nomor 81 bulan 9 tanggal 7 September 2024, perkara tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur oleh oknum tenaga pendidik,” ujar Chandra Hermawan.
Diketahui, kasus ini dilaporkan ke Polres Kutim oleh ayah tiri siswi kelas 6 SD tersebut. Dengan tuduhan pelecehan seksual yang berdasarkan oleh pengakuan korban dan petunjuk berupa percakapan dalam aplikasi pesan singkat chatting. Sementara terlapor, NS (34), hingga kini tidak pernah mengakui tuduhan pencabulan tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, tersangka yang diketahui berinisial NS dilaporkan dengan tuduhan dugaan melakukan aksinya pada 2 September 2024, di salah satu ruangan sekolah yang merupakan tanggung jawab pelaku sebagai guru di tempat tersebut.
Adapun motif dari aksi tersebut, menurut Dimitri, dikarenakan tersangka memiliki perasaan suka kepada korban yang merupakan murid didiknya. NS juga disebut memberikan sebuah handphone kepada korban sebagai alat komunikasi di antara keduanya.
“Di mana dalam handphone itu terdapat percakapan-percakapan yang mengendus ke arah pornografi atau seksual,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, modus NS beberapa kali memberitahu korban untuk menemuinya di ruangan yang dimaksud saat situasi sekolah sudah sepi dan bertemu hanya berduaan, sehingga terjadi pencabulan dan persetubuhan.
“Setelah kegiatan ekskul, korban mendatangi tempat tersebut sekitar pukul 17.00, yang di mana dalam pertemuannya tersangka melakukan bujuk rayu,” bebernya.
Kejadian tersebut diduga pertama kali terjadi pada bulan Juli 2023, yang di mana perlakuan tersangka tersebut sudah dilakukan lebih dari satu kali hingga kurun waktu satu tahun terakhir.
AKBP Chandra memaparkan, bahwa kasus tersebut diketahui pertama kali oleh orang tua korban sekitar awal September 2024, melalui handphone milik korban ditemukan percakapan dengan tersangka yang dianggap tidak mendidik dan berkonteks pornografi.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kutim dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Alhasil NS ditetapkan tersangka berdasarkan barang bukti dan pengakuan beberapa saksi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, hasil pemeriksaan visum et repertum korban, 4 helai pakaian yang digunakan anak korban, 2 handphone milik tersangka dan anak korban dan 3 barang spesial yang diberikan tersangka kepada korban.
Pasal yang sangkakan adalah Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.(adl/ja)