NasionalTrending Medsos

KPK Tegaskan Penggunaan Jet Pribadi oleh Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi

Bujurnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dalam perjalanannya ke Amerika Serikat tidak termasuk dalam kategori gratifikasi. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa Kaesang, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), bukanlah seorang penyelenggara negara, sehingga penggunaan jet pribadi tersebut tidak termasuk pelanggaran gratifikasi.

Ghufron menjelaskan bahwa gratifikasi merujuk pada pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU No. 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena Kaesang berstatus sebagai tokoh partai swasta dan bukan pejabat negara, penggunaan jet pribadi dalam konteks tersebut tidak melanggar aturan gratifikasi.

Ghufron memberikan contoh lain untuk memperjelas konsep gratifikasi, seperti kasus seorang dokter swasta yang menerima hadiah dari pasiennya atau seorang guru swasta yang mendapat hadiah dari muridnya. Menurut KPK, pemberian kepada individu swasta dalam kapasitas bukan pejabat publik tidak termasuk dalam kategori gratifikasi.

Meski demikian, kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman publik terkait peraturan gratifikasi serta siapa saja yang dianggap sebagai penyelenggara negara di bawah undang-undang. Nurul Ghufron menyatakan bahwa KPK tetap berkomitmen memeriksa dan mengkaji setiap laporan dugaan gratifikasi, namun kasus yang melibatkan individu non-penyelenggara negara akan diperlakukan berbeda dari kasus yang melibatkan pejabat publik.

Dengan adanya klarifikasi ini, KPK berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan yang berlaku seputar gratifikasi dan pembatasan yang ada bagi pegawai negeri atau pejabat publik, serta menghindari kesalahpahaman mengenai praktik yang melibatkan tokoh swasta seperti Kaesang Pangarep. (ape)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button