Presiden Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja Demi Efisiensi Pemerintahan
Bujurnews – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengakhiri tugas Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, yang ditandatangani pada 8 November 2024.
Alasan di balik pembubaran ini, sebagaimana disebutkan dalam Keppres, adalah bahwa implementasi UU Cipta Kerja telah berjalan efektif sejak pertama kali diundangkan empat tahun lalu. UU Cipta Kerja, yang pertama kali diperkenalkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 dan kemudian digantikan oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, telah menunjukkan keberhasilan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka kesempatan kerja di berbagai sektor.
“Undang-Undang Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja,” bunyi keterangan dalam Keppres tersebut, dikutip Sabtu (9/11).
Langkah ini juga diambil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Presiden Prabowo menyatakan bahwa pembubaran satgas ini diharapkan bisa menyederhanakan birokrasi yang ada dan memusatkan upaya pemerintah pada langkah-langkah konkrit untuk mendukung kebijakan ketenagakerjaan dan investasi di dalam negeri.
Pembubaran Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja diharapkan tidak mengurangi komitmen pemerintah dalam mendukung iklim usaha yang kondusif dan merangsang pertumbuhan ekonomi. Pemerintah berencana untuk terus mengawasi penerapan UU Cipta Kerja melalui kementerian terkait agar dampak positif dari undang-undang ini terus berlanjut. (ape)