HeadlineNasional

Kalapas Enemawira Dinonaktifkan Usai Paksa Warga Binaan Muslim Makan Daging Anjing

Bujurnews.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, resmi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul dugaan tindakan pemaksaan terhadap warga binaan beragama Islam untuk memakan daging anjing. Penonaktifan dilakukan setelah pemeriksaan internal berlangsung sejak 27 November 2025.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Chandra Sudarto langsung dicopot dari jabatannya begitu pemeriksaan dimulai. Pada hari yang sama, Ditjen PAS menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas Enemawira untuk memastikan pelayanan dan pembinaan tetap berjalan.

“Per tanggal 27 November, Kepala Lapas Enemawira berinisial CS telah menjalani pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sulawesi Utara. Pada hari itu juga ia dinonaktifkan, dan Plt Kalapas telah ditunjuk,” ujar Rika dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12).

Rika menambahkan, pada 28 November Ditjen PAS telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan lanjutan serta penjadwalan sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sidang tersebut digelar hari ini oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal.

Ditjen PAS, kata Rika, memastikan sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas, termasuk memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi. Pelayanan dan pembinaan tetap dilakukan sesuai standar pemasyarakatan,” tegasnya.

Kasus ini menuai reaksi keras dari sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI, Mafirion. Ia mengecam keras dugaan tindakan pemaksaan tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama.

“Tindakan memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tidak pantas, tetapi juga melanggar hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan,” ujar Mafirion dalam keterangannya, Kamis (27/11).

Ia mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot Chandra Sudarto dan memprosesnya secara hukum. Mafirion menyebut berbagai pasal dalam KUHP, seperti Pasal 156, 156a, 335, dan 351, telah mengatur larangan tindakan diskriminatif serta penodaan agama.

“Aturan KUHP secara tegas menyatakan bahwa tindakan yang merendahkan atau menghina agama dapat dipidana hingga 5 tahun. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat agar persoalan ini tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih besar,” tegasnya.

Mafirion menambahkan bahwa tindakan diskriminasi agama bersifat sensitif dan dapat memicu konflik horizontal. Karena itu, negara harus memastikan perlindungan kebebasan beragama di seluruh institusi, termasuk dalam lembaga pemasyarakatan.

“Konstitusi kita sudah jelas: tidak boleh ada siapa pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir untuk melindungi,” katanya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button