Universitas Indonesia Bekukan Sementara Gelar Doktor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk Proses Tinjauan Etik
Bujurnews – Universitas Indonesia (UI) secara resmi membekukan sementara gelar doktor yang diberikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Gelar ini, yang diperoleh dari Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI, dibekukan berdasarkan Peraturan Rektor UI No. 26 Tahun 2022. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, dan akan dilanjutkan dengan peninjauan etik untuk mengkaji lebih lanjut proses akademik yang melingkupi pemberian gelar tersebut.
UI mengakui adanya kekurangan dalam tata kelola internalnya yang terungkap melalui audit baru-baru ini. Audit tersebut menyoroti sejumlah aspek dalam proses akademik, termasuk mekanisme penerimaan mahasiswa doktoral, pembimbingan, standar publikasi ilmiah, serta pelaksanaan ujian. Temuan ini mengarah pada keputusan untuk membekukan sementara gelar Bahlil Lahadalia sambil menunggu evaluasi etik yang akan menentukan langkah selanjutnya.
Selain pembekuan gelar, UI juga menerapkan moratorium sementara untuk penerimaan mahasiswa baru pada program doktor SKSG. Langkah ini diambil sebagai upaya memperbaiki tata kelola akademik yang dianggap kurang memadai, serta memastikan bahwa UI dapat menerapkan prinsip transparansi dan integritas dalam setiap proses pendidikannya. Moratorium ini memungkinkan UI untuk memperkuat kebijakan internal, demi menjaga mutu dan kredibilitas lulusan yang dihasilkan.
Menurut Yahya Staquf, keputusan ini tidak serta-merta berarti pembatalan gelar, melainkan pembekuan sementara hingga proses etik selesai dilaksanakan. UI berharap bahwa dengan langkah tegas ini, seluruh pihak dapat melihat komitmen kampus dalam menjaga kejujuran dan standar pendidikan yang berkualitas.
Langkah UI ini mendapat sorotan luas, terutama karena menyangkut pejabat publik sekaliber Bahlil Lahadalia. Publik menilai bahwa keputusan ini menunjukkan keseriusan UI dalam menegakkan kualitas dan standar pendidikan yang diakui secara akademis. Sejumlah pakar pendidikan turut mengapresiasi sikap UI yang transparan dalam menindaklanjuti hasil audit serta komitmen untuk menjaga integritas akademik, terlebih dalam konteks pendidikan tinggi di Indonesia.
Sementara itu, Bahlil Lahadalia belum memberikan komentar resmi terkait keputusan UI ini. Namun, masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai langkah penting dalam meningkatkan akuntabilitas lembaga pendidikan tinggi di tanah air.
Keputusan UI diharapkan dapat menjadi titik balik dalam penerapan standar pendidikan yang lebih ketat dan mempertegas nilai integritas yang perlu dipegang oleh seluruh lembaga pendidikan di Indonesia. (ape)