DPRD KutimKaltimKutimPemkab Kutim

DPRD Kutim dan Pemkab Sepakati Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bujurnews, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Sidang Paripurna ke-XLV untuk menyetujui secara bersama dengan Pemerintah Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan dihadiri oleh 28 anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Jimmi menjelaskan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-215/PK.5/2024 tertanggal 8 Agustus 2024, yang berisi rekomendasi evaluasi terhadap Perda tentang pajak dan retribusi daerah di Kutai Timur.

“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu segera dilakukan penyesuaian atau perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024,” tegasnya Jimmi, di Ruang Sidang utama DPRD Kutim, Senin (07/07/2025).

Ia menjelaskan, perubahan terhadap Perda ini mencakup revisi jenis retribusi, tarif, serta mekanisme pemungutannya.

“Perubahan ini biasanya dilakukan untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat serta untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi,” jelasnya.

DPRD Kutim sendiri telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) sejak 2 Juli 2025 untuk membahas Raperda ini. Dalam proses pembahasannya, pansus melibatkan berbagai instansi terkait guna menyerap aspirasi serta masukan dari berbagai pihak, sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman melalui sambutan yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif.

“Persetujuan bersama ini mencerminkan hubungan kemitraan yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi semua pihak, khususnya anggota DPRD dalam pansus, serta seluruh OPD yang telah bekerja keras,” ujarnya.

Poniso juga menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui tahapan harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, baik dari aspek legal drafting maupun substansi materi.

“Saya menyadari bahwa selama proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan, dan saran yang konstruktif. Bahkan sangat mungkin terjadi perbedaan pendapat. Namun, hal ini merupakan bagian dari proses demokrasi untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas,” tambahnya.

Dengan disahkannya perubahan Perda ini, DPRD dan Pemkab Kutim berharap dapat meningkatkan PAD secara optimal dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan daerah yang mandiri dan berkesinambungan. (Ma/)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button