HeadlineKaltim

KPK Lakukan Penahanan Dayang Donna Faroek

Bujurnews – Dugaan suap perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013-2018 akhirnya menyeret Putri Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiaries Tania atau juga karib dikenal Dayang Donna Faroek.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Ketua Kadin Kaltim tersebut pada Rabu (10/9/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan Donna ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan di Cabang Rutan Negara Klas IIA Jakarta Timur,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan konstruksi perkara, Donna diduga meminta “fee” sebesar Rp3,5 miliar dari pengusaha tambang Rudy Ong Chandra untuk memproses perpanjangan 6 IUP. Awalnya, Rudy menawarkan Rp1,5 miliar melalui perantara Iwan Chandra, namun Donna menolak dan meminta jumlah yang lebih besar.

“Donna kemudian menyetujui dan mengatur pertemuan dengan Rudy Ong untuk bernegosiasi atas fee tersebut,” jelas Asep.

Transaksi dilakukan di sebuah hotel di Samarinda, dimana uang sebesar Rp3 miliar dalam dollar Singapura diserahkan oleh Iwan Chandra, dan Rp500 juta oleh Sugeng. Setelah transaksi, Donna bahkan meminta fee tambahan, namun tidak ditanggapi oleh Rudy.

Donna kini menghadapi pasal berlapis UU Tipikor jo. KUHP. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka pada 25 Agustus lalu. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button