
Bujurnews.com — Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan fakta mengejutkan terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang telah berlangsung selama dua dekade terakhir. Ia menyebut praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp800 triliun dalam kurun waktu 20 tahun.
Hal itu disampaikan Prabowo saat menyaksikan penyerahan hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) senilai Rp13,2 triliun di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Menurut Presiden, pemberantasan tambang ilegal masih menjadi pekerjaan besar pemerintah, mengingat praktik ini masih marak di berbagai daerah.
“Masih banyak tambang yang ilegal, kerugian kita juga mungkin puluhan triliun atau ratusan triliun,” tegas Prabowo.
Prabowo mencontohkan kasus penyelundupan timah di Bangka Belitung (Babel) yang kini mulai ditertibkan berkat kerja sama antara TNI, Kejaksaan Agung, Polri, dan Bea Cukai. Berdasarkan data yang diterimanya, aktivitas ilegal tersebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah setiap tahun.
“Diperkirakan kerugian itu Rp40 triliun setahun, dan ini sudah berjalan kurang lebih hampir 20 tahun. Jadi, kita bisa bayangkan Rp30 triliun atau Rp40 triliun, katakanlah kita ambil angka rendahnya Rp20 triliun tiap tahun.
Lembaga-lembaga internasional pun sudah mengkaji, sekitar US$3 miliar setahun kerugiannya. Kalau dikali 20 tahun itu adalah Rp800 triliun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prabowo menyoroti beragam modus kejahatan ekonomi dalam pertambangan ilegal, mulai dari under invoicing, over invoicing, hingga miss invoicing, yang pada dasarnya merupakan bentuk penipuan terhadap negara.
“Negara apa yang bisa kita bangun dengan hal-hal seperti itu. Ilegal tambang, ilegal komoditas, dengan segala cara dan modusnya. Ada under invoicing, ada over invoicing, intinya miss invoicing penipuan. Menipu bangsa Indonesia yang sudah begitu baik memberi fasilitas, memberi lahan, memberi HGU. Jadi, saya kira intinya itu,” tandasnya.
Pernyataan tegas Presiden Prabowo tersebut menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum di sektor pertambangan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik curang yang menimbulkan kebocoran penerimaan negara dan merugikan rakyat.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden sebelumnya yang menekankan agar penegakan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, demi mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.




