
Bujurnews.com — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola birokrasi dan menegakkan disiplin aparatur negara. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dengan sengaja tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, akan diberhentikan dari jabatannya.
Hal tersebut disampaikan Zudan dalam kegiatan BKN Menyapa ASN secara daring, dikutip Senin (3/11/2025). Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap disiplin ASN dilakukan oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang secara rutin bersidang untuk menangani berbagai pelanggaran.
“BP ASN bersidang setiap bulan, bahkan bisa dua kali dalam sebulan. Kasus yang kami bahas beragam, namun salah satu yang paling sering adalah ASN yang tidak masuk kerja,” ujar Zudan.
Zudan mengungkapkan, dari berbagai sidang yang digelar, banyak ASN diberhentikan karena terbukti melanggar aturan kehadiran. Mereka dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.
“Baik PNS maupun PPPK bisa diberhentikan bila tidak masuk kerja tanpa alasan. Ini penting dipahami, karena konsekuensinya sangat berat,” tegasnya.
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menambahkan bahwa ASN yang dipecat karena pelanggaran disiplin tidak akan lagi memiliki hak kepegawaian, termasuk gaji, tunjangan, maupun pensiun.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, ASN yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin tidak memiliki lagi hak-haknya sebagai pegawai negara,” ujar Imas.
Sepanjang September 2025, BKN melalui BP ASN telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap 19 ASN dari total 21 kasus pelanggaran disiplin yang disidangkan. Sebelumnya, pada Agustus 2025, sebanyak 17 ASN juga dipecat karena kasus serupa.
Jenis pelanggaran yang ditangani beragam, mulai dari tidak masuk kerja tanpa keterangan, pelanggaran etika, hingga tindak pidana korupsi. Hukuman yang diberikan pun bervariasi, mulai dari Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK DHTAPS) bagi PPPK.
Zudan menekankan bahwa setiap keputusan sidang diambil melalui musyawarah dengan mempertimbangkan bukti dan rekomendasi pra-sidang.
“Setiap putusan sudah melalui pembahasan menyeluruh dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing instansi,” tandasnya.
Pemerintah berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi ASN agar menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.




