AdvertorialDPRD Kaltim

Sinkronisasi Perda Dianggap Mendesak, DPRD Kaltim Bahas Harmonisasi Produk Hukum

Bujurnews.com, Kaltim – Upaya memperkuat harmonisasi produk hukum daerah kembali dilakukan DPRD Kalimantan Timur melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Dimensi Kesesuaian Produk Hukum Daerah di Kalimantan Timur”. FGD ini digelar bersama Pusat Studi Otonomi Daerah dan Desa (PSODD) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Kegiatan berlangsung di Samarinda dan dibuka perwakilan Sekretaris DPRD Kaltim, Vivi Hariyani. Ia menegaskan bahwa perda harus memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. “Kita ingin memastikan setiap regulasi daerah tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi dan dapat dilaksanakan secara efektif,” kata Vivi dalam sambutannya.

Ia mengakui masih ada perda yang belum berjalan maksimal di lapangan. Menurutnya, evaluasi bersama menjadi langkah yang tepat untuk memperbaiki substansi maupun pelaksanaan peraturan. “Kalau ada aturan yang tidak efektif, tentu harus kita benahi. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” ujarnya.

FGD menghadirkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, aktivis desa, perangkat daerah, hingga perwakilan organisasi masyarakat dari Kutai Timur. Peserta diberikan ruang untuk mengurai persoalan disharmoni regulasi yang selama ini muncul di berbagai sektor pembangunan daerah.

Tiga narasumber utama turut memberikan paparan, yakni Januar Bayu Irawan, SH., MH., Mustofa, Ph.D., serta Dandi Wijaya, SH., MH. Mereka membahas tantangan regulasi di daerah, terutama terkait penyusunan perda yang kadang belum mempertimbangkan aspek sosiologis dan kemanfaatannya bagi masyarakat.

Diskusi juga mengungkap bahwa perbedaan karakteristik daerah di Kaltim sering membuat implementasi perda tidak berjalan seragam. Hal tersebut menimbulkan kebutuhan untuk memperkuat analisis sebelum regulasi dilahirkan. Narasumber menilai penting adanya mekanisme evaluasi berkala agar perda tetap relevan dengan dinamika masyarakat.

DPRD Kaltim menegaskan FGD ini menjadi langkah awal untuk merumuskan rekomendasi substantif yang dapat memperbaiki kualitas regulasi daerah. “Harapan kami, perda yang lahir ke depannya benar-benar menjadi solusi, bukan sekadar dokumen hukum,” jelas Vivi dalam penutupan. (Adv/Rir)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button