Banmus Atur Ulang Jadwal Dewan, Pastikan Legislasi Prioritas Tuntas 2025
Bujurnews.com, Kaltim – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur melakukan penyusunan ulang agenda legislatif untuk memastikan seluruh kegiatan strategis dapat diselesaikan sebelum Masa Sidang III Tahun 2025 berakhir. Rapat berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, Jumat (28/11/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua Yenni Eviliana, anggota Banmus Salehuddin, Fuad Fakhruddin, dan Didik Agung Eko Wahono. Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman hadir bersama dua kepala bagian, yaitu Suriansyah dan Hardiyanto.
Pada rapat tersebut, Banmus memetakan sejumlah agenda yang mengalami pergeseran waktu akibat padatnya kegiatan di komisi dan badan-badan DPRD. Penyesuaian jadwal dilakukan untuk menyeimbangkan beban kerja sekaligus menghindari penumpukan pembahasan pada akhir masa sidang.
Ekti Imanuel mengatakan penyelarasan agenda menjadi keharusan mengingat DPRD tengah mempersiapkan sejumlah agenda besar seperti rapat anggaran, paripurna laporan hasil reses, hingga pembahasan legislasi prioritas. “Revisi ini memastikan semua kegiatan strategis berjalan tanpa tumpang tindih. Kita ingin efektivitas tetap terjaga,” terangnya.
Ia juga menekankan perlunya koordinasi lintas komisi agar seluruh agenda berjalan selaras. Menurutnya, Banmus tidak hanya mengatur kalender, tetapi memastikan setiap kegiatan mendukung capaian kinerja kelembagaan. “Banmus harus menjadi pusat kendali ritme kerja dewan. Jangan sampai ada agenda yang terbengkalai,” katanya.
Seorang anggota Banmus menambahkan bahwa pembaruan agenda merupakan langkah realistis untuk menyesuaikan dinamika kerja politik di legislatif. Ia menilai fleksibilitas Banmus menjadi faktor penting agar produktivitas dewan tetap stabil. “Kita menyesuaikan bukan untuk mengurangi beban, tetapi untuk meningkatkan kualitas keputusan,” ujarnya.
Dengan penataan ulang ini, DPRD Kaltim optimistis seluruh agenda legislatif prioritas dapat dituntaskan sebelum penutupan masa sidang, sekaligus menjaga kelancaran jalannya fungsi pengawasan dan pembentukan peraturan daerah. (Adv/Rir)




