Bujurnews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak beredar di marketplace sepanjang Januari–Juni 2025. Temuan ini diperoleh melalui patroli siber yang dilakukan intensif untuk menekan peredaran produk tanpa izin edar yang berisiko membahayakan kesehatan konsumen.
Humas BPOM, Eka Rosmalasari, mengatakan pihaknya menemukan ribuan akun dan tautan penjualan kosmetik ilegal di berbagai platform e-commerce. BPOM telah mengoordinasikan penarikan (takedown) tautan tersebut bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta pihak marketplace.
“BPOM telah mengoordinasikan tautan penjualan ke Kementerian Komdigi dan marketplace untuk takedown,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (27/11/2025).
Menurut Eka, kelima produk kosmetik tersebut tidak terdaftar di BPOM, tidak memiliki izin edar, dan berisiko menyebabkan gangguan kesehatan mulai dari iritasi, alergi, hingga kerusakan kulit.
5 Kosmetik Ilegal Paling Banyak Dijual Online
Berikut lima kosmetik ilegal yang paling banyak ditemukan BPOM di marketplace beserta jumlah tautan dan penjualan:
1. Marvis Toothpaste
• Tautan penjualan: 2.958
• Jumlah terjual: 52.507 pieces
• Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat
2. Meidian Green Mask Stick
• Tautan penjualan: 1.189
• Jumlah terjual: 102.305 pieces
• Lokasi toko terbanyak: Kabupaten Bekasi
3. Hand Body IP
• Tautan penjualan: 1.132
• Jumlah terjual: 236.131 pieces
• Lokasi toko terbanyak: Kabupaten Kudus
• Mengandung hidrokuinon, yang dapat menyebabkan ochronosis (penggelapan kulit permanen), perubahan warna kornea, dan kuku.
4. Venalisa Gel Polish
• Tautan penjualan: 1.110
• Jumlah terjual: 104.369 pieces
• Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat
5. Fuyan
• Tautan penjualan: 1.063
• Jumlah terjual: 38.689 pieces
• Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat
Imbauan BPOM untuk Konsumen
BPOM meminta masyarakat agar tidak menggunakan kosmetik ilegal karena kandungan, formula, dan proses produksinya tidak melalui pengawasan pemerintah dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
Eka Rosmalasari mengingatkan agar konsumen lebih cermat dalam memilih produk kecantikan dan tidak mudah percaya pada promosi berlebihan yang menyesatkan.
Ia menegaskan kembali pentingnya prinsip Cek KLIK—Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa yakni Pastikan kemasan dalam kondisi baik, Baca seluruh informasi pada label, Periksa izin edar BPOM dan Cek tanggal kedaluwarsa.
Masyarakat yang menemukan produk ilegal masih beredar di pasaran atau marketplace diminta segera melapor ke BPOM.
Legalitas produk dapat diperiksa melalui Aplikasi BPOM Mobile
atau website www.cekbpom.pom.go.id
Dengan temuan ini, BPOM kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan konsumen terhadap produk kecantikan yang dijual bebas di internet, terutama yang menawarkan harga murah dan klaim berlebihan.




