AdvertorialDPRD Kaltim

Komisi IV DPRD Kaltim Tegaskan Anggaran Stunting Tak Tersentuh Pemangkasan Pusat

Bujurnews.com, Kaltim – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur memastikan bahwa penganggaran program percepatan penurunan stunting tetap dipertahankan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, meskipun terjadi pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat. Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan stunting merupakan prioritas nasional yang tidak boleh dikurangi pendanaannya.

Agusriansyah menjelaskan bahwa penanganan stunting termasuk dalam sektor wajib yang dipertahankan pemerintah. Ia menyebut bahwa meski sejumlah sektor mengalami penyesuaian akibat kebijakan pusat, pos anggaran stunting tetap aman.

Dalam pernyataannya, ia menilai komitmen pemerintah daerah sangat penting karena keberhasilan penurunan stunting tidak hanya ditentukan oleh anggaran pusat. “Provinsi bisa memotong banyak sektor, tapi untuk stunting kita tidak boleh goyah. Ini menyangkut masa depan generasi,” ujarnya.

Agusriansyah mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltim juga terus mendorong kabupaten dan kota agar aktif melaksanakan program intervensi. Menurutnya, penanganan stunting membutuhkan kerja bersama mulai dari posyandu, puskesmas, dinas teknis, hingga pemerintah desa.

Ia menyoroti masih tingginya prevalensi stunting di Kutai Timur, Kutai Barat, Balikpapan, dan Penajam Paser Utara (PPU). Data DP3A Kaltim menunjukkan empat daerah tersebut masih memiliki risiko tinggi dan perlu memperkuat intervensi spesifik maupun sensitif.

Menurut Agusriansyah, upaya percepatan penurunan stunting harus dilakukan secara konsisten pada setiap jenjang. Ia menegaskan bahwa provinsi telah menunjukkan keseriusannya dengan mempertahankan anggaran, sementara daerah harus mempercepat pelaksanaan di lapangan.

Ia menutup bahwa keberhasilan penanganan stunting akan memengaruhi penilaian pemerintah pusat terhadap daerah. Jika program tidak berjalan, risiko pemangkasan dana transfer menjadi nyata. “Daerah tidak boleh lengah. Stunting bukan hanya isu kesehatan, tapi juga isu pendanaan,” pungkasnya. (Adv/Rir)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button