HeadlineNasional

Dinonaktifkan 3 Bulan Usai Pergi Umrah, Bupati Aceh Selatan Buka Suara

Bujurnews, Nasional – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyatakan menerima dengan lapang dada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi itu dijatuhkan setelah Mirwan melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor.

Dalam keterangannya pada Selasa (9/12) malam, Mirwan menyebut keputusan tersebut menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan profesionalisme dan memperbaiki pelayanan publik.

“Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan daerah dapat terus berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.

Mirwan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Aceh dan Aceh Selatan, atas kegaduhan yang terjadi beberapa waktu terakhir. Ia mengajak masyarakat, tokoh agama, dan pemuda untuk menjaga suasana damai serta mendukung percepatan penanganan bencana.

“Ajakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menempatkan kepentingan daerah di atas segalanya,” katanya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12), mengumumkan dua surat keputusan terkait status Bupati Aceh Selatan tersebut. Salah satunya adalah SK pemberhentian sementara selama tiga bulan atas pelanggaran Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri… ancamannya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan. Yang bersangkutan ke luar negeri melakukan umrah tanggal 2 Desember,” tegas Tito.

Kepergian Mirwan ke Arab Saudi saat wilayahnya sedang terdampak bencana memicu kecaman publik. Presiden Prabowo Subianto bahkan sempat meminta Mendagri untuk mencopot Mirwan karena dinilai menghindari tanggung jawab di tengah bencana besar.

Meski tengah menjalani sanksi, Mirwan mengaku siap mengikuti seluruh pembinaan dari Kemendagri, termasuk masa magang yang diwajibkan untuk memperbaiki kinerja kepemimpinannya ke depan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button