HeadlineNasional

Bea Cukai Buka Peluang Salurkan Baju Impor Ilegal untuk Korban Bencana

Bujurnews, Nasional – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka kemungkinan untuk menyalurkan pakaian impor ilegal hasil penindakan kepada para korban bencana. Hal ini disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, seusai konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025).

Nirwala menjelaskan bahwa barang hasil penindakan kepabeanan akan berstatus sebagai barang milik negara (BMN). Dengan status tersebut, terdapat tiga opsi tindak lanjut yang dapat ditempuh pemerintah.

“Barang hasil penindakan itu kan akan menjadi barang milik negara. Penanganannya bisa berupa pemusnahan, penghibahan untuk tujuan tertentu, atau dilakukan lelang,” jelas Nirwala.

Meski demikian, Bea Cukai bukan pihak yang menentukan opsi akhir atas barang-barang tersebut. Keputusan sepenuhnya berada di tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola BMN.
“Tinggal nanti pemerintah yang memutuskan opsi mana yang diambil. Teman-teman dari DJKN yang akan menentukan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, DJBC mengumumkan keberhasilan menggagalkan masuknya pakaian impor ilegal melalui sejumlah jalur. Total terdapat tiga kontainer dan dua truk bermuatan balpres yang berhasil diamankan.

Penindakan dilakukan di dua lokasi yakni, Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025), ketika tiga kontainer ilegal terdeteksi.
dan Ruas Tol Palembang–Lampung, pada Rabu (3/12/2025), saat dua truk yang membawa balpres diamankan.

“Penindakan ini menyasar tiga kontainer di Pelabuhan Sunda Kelapa serta dua truk di Tol Palembang–Lampung,” kata Nirwala.

DJBC menegaskan bahwa pengawasan terhadap impor pakaian ilegal terus diperketat karena berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri dan menimbulkan praktik perdagangan tidak sehat. Opsi hibah ke korban bencana, bila disetujui pemerintah, disebut sebagai salah satu cara memaksimalkan manfaat barang sitaan untuk kepentingan publik.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button