
Bujurnews, Nasional — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel sementara dan memasang papan pengawasan di sejumlah lokasi pertambangan di wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas dampak banjir yang melanda sejumlah daerah di provinsi tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penyegelan dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi dan membahayakan keselamatan warga.
“Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas. Ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” ujar Hanif, Senin (15/12/2025), dikutip dari Antara.
Hanif menjelaskan, tindakan penyegelan dilakukan setelah tim pengawas KLH/BPLH bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan melakukan verifikasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai, tidak direklamasi, serta tidak dilengkapi pemantauan air larian yang berpotensi memicu longsor.
“Kondisi tersebut diduga menjadi penyebab tingginya erosi dan aliran lumpur yang menggenangi permukiman di wilayah hilir,” kata Hanif.
Selain itu, tim pengawas juga menemukan indikasi bahwa beberapa lahan tambang tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang sah. KLH/BPLH telah meminta keterangan resmi dari perusahaan-perusahaan terkait dan tengah memeriksa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau izin lingkungan lainnya.
Pemeriksaan juga mencakup penilaian penerapan pengendalian erosi, sistem drainase, serta kewajiban reklamasi pascatambang. Hanif menegaskan, penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut jika perusahaan mampu membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan serta memiliki rencana perbaikan yang memadai.
“Tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian memiliki risiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” tegasnya.
KLH/BPLH memastikan proses pemeriksaan lanjutan akan melibatkan penilaian teknis pengelolaan bekas tambang, pemantauan kualitas dan kuantitas aliran air, serta verifikasi rencana reklamasi. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau teknis, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hanif juga mengimbau pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk bekerja sama dalam upaya pemulihan pascabencana, termasuk pembersihan material yang menghambat aliran air dan penataan ulang kawasan rawan.
“Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi, tetapi menjadi panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat,” pungkas Hanif.




