HeadlineNasional

KPK Hentikan Kasus Korupsi Izin Tambang Nikel Eks Bupati Konawe Utara

Bujurnews, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Kasus dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penghentian perkara dilakukan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti serta adanya kendala daluwarsa terhadap dugaan tindak pidana suap. Menurutnya, penyidik mengalami hambatan dalam penghitungan kerugian keuangan negara untuk pasal korupsi, sementara perkara suap dinilai telah melewati batas waktu penuntutan.

“Penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, karena penyidikan tidak memenuhi unsur pembuktian yang cukup, khususnya terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Selain itu, tempus perkara yang terjadi pada 2009 berpengaruh terhadap daluwarsa perkara suap,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12).

Budi menegaskan keputusan tersebut telah sesuai dengan prinsip pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang menekankan kepastian hukum, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Meski demikian, KPK tidak menjelaskan alasan mengapa perkara dugaan suap tersebut tidak segera dibawa ke pengadilan pada tahun-tahun sebelumnya, sebelum memasuki masa kedaluwarsa.

Aswad Sulaiman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Oktober 2017. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dugaan kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan nikel oleh sejumlah perusahaan penerima izin yang diduga melawan hukum.

Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap senilai Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan pada periode 2007–2009. Dugaan suap tersebut menjerat Aswad dengan sangkaan Pasal 12 atau Pasal 11 UU Tipikor.

Kabupaten Konawe Utara sendiri dikenal sebagai salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara, dengan aktivitas pertambangan yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button