KotaKutim

Agusriansyah Ridwan Sosialisasikan Perda P4GN, Dorong Keterlibatan Masyarakat hingga Desa

Bujurnews, Sangatta – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Daerah Pemilihan VI Bontang, Kutai Timur, dan Berau, Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi dan Pengelolaan Pencegahan serta Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-1 yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Rabu (7/1/2025).

Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki regulasi yang mengatur penanganan narkotika secara komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Perda ini harus dipahami dan dipelajari dengan baik oleh masyarakat agar mengerti maksud dan tujuannya, khususnya dalam penanganan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat pemerintahan desa.

Bahkan, pembentukan relawan-relawan anti narkoba dinilai penting untuk melakukan pencegahan, pembinaan, serta sosialisasi di tengah masyarakat.

“Harapannya kita bisa mewujudkan desa-desa bersinar, desa yang bersih dari narkotika dan psikotropika. Ini membutuhkan keterlibatan aktif semua pihak,” katanya.

Selain mengatur pencegahan dan penanganan, Perda Nomor 4 Tahun 2022 juga membuka ruang partisipasi masyarakat, termasuk peran pemuda, agar terlibat dalam kegiatan positif dan bermanfaat.

Pemerintah daerah, lanjut Agusriansyah, juga telah menyiapkan dukungan anggaran sebagai konsekuensi dari pelaksanaan perda tersebut.

Dalam perda itu juga dijelaskan mekanisme rehabilitasi serta pembinaan pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Agusriansyah menyebut narkotika sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang sistemik dan berpotensi merusak generasi masa depan bangsa.

“Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman serius bagi masa depan bangsa dan negara. Karena itu, perda ini tidak cukup hanya disosialisasikan, tetapi harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya mendorong pelaksanaan pelatihan Training of Trainer (ToT) agar semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam upaya pencegahan, termasuk pendampingan desa dalam rangka mendukung program Desa Bersinar sesuai dengan Instruksi Presiden tentang P4GN.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi melindungi generasi muda dan masa depan bangsa.

“Pemerintah sudah menyiapkan regulasinya. Sekarang saatnya kita semua mengambil peran sesuai kemampuan masing-masing,” pungkasnya. (Ma/)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button