HeadlineNasional

BGN Targetkan Nol Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis pada 2026

Bujurnews, Nasional – Badan Gizi Nasional (BGN) menargetkan zero defect atau nol kasus keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang tahun 2026. Target tersebut ditetapkan menyusul evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG selama 2025.

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang mengakui bahwa tidak ada pihak yang bisa menjamin sepenuhnya insiden keracunan tidak akan terjadi. Meski demikian, ia menegaskan BGN akan memperketat pengawasan dan standar operasional demi menekan risiko hingga seminimal mungkin.

“Kalau menggaransi itu Allah yang garansi ya, tapi kita akan berusaha bekerja keras untuk meminimalisir,” ujar Nanik dalam konferensi pers di SMKN 1 Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Nanik menjelaskan, tren kasus gangguan pencernaan maupun dugaan keracunan pada siswa penerima MBG menunjukkan penurunan signifikan menjelang akhir 2025. Insiden yang sempat ramai pada awal pelaksanaan program kini disebut sudah sangat jarang terjadi seiring dengan perbaikan sistem pengawasan.

“Alhamdulillah dari bulan Agustus–September yang luar biasa kasusnya, makin ke sini makin berkurang. Di bulan Desember ini, berdasarkan data, kejadiannya sudah hampir tidak terdengar atau sangat kecil,” ujarnya.

Untuk mengejar target nol kasus, BGN menerapkan sejumlah langkah pencegahan ketat di ribuan Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG). Salah satu temuan penting dari evaluasi 2025 adalah adanya bakteri Escherichia coli (E. coli) pada sumber air yang digunakan dapur SPPG, baik untuk memasak maupun mencuci peralatan.

Karena itu, BGN kini melarang penggunaan air tanah atau air keran biasa. Seluruh SPPG diwajibkan menggunakan air galon bermerek yang dinilai lebih terjamin kualitas dan keamanannya.

“Karena kemarin banyak ditemukan E. coli di air, maka sekarang air harus menggunakan air galon bermerek yang terjamin, bebas bakteri,” kata Nanik.

Selain sumber air, BGN juga memperketat pengawasan terhadap proses pencucian wadah makanan atau ompreng MBG. Seluruh proses pencucian harus dilakukan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan tidak boleh dilakukan di luar area yang ditetapkan.

“Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) itu wajib. Kalau ompreng dicuci di luar, itu tidak boleh, harus sesuai juknis,” tegasnya.

Nanik menyebutkan, sertifikasi SLHS dari Kementerian Kesehatan kini memiliki persyaratan yang semakin ketat. Kondisi tersebut membuat banyak SPPG harus melakukan investasi ulang agar memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

“Yang gagal sertifikasi bahkan banyak. Mau tidak mau, banyak SPPG sekarang harus investasi baru karena harus mengikuti standar dari Kemenkes,” ujarnya.

BGN juga berencana menerbitkan juknis baru dalam waktu dekat yang akan mengatur sanksi tegas bagi dapur SPPG yang melanggar standar operasional. Sanksi tersebut mulai dari peringatan hingga penutupan paksa.

“Nanti yang tidak sesuai standar akan kami berikan peringatan satu, dua, dan tiga. Pada peringatan ketiga, dapurnya akan kami tutup,” kata Nanik.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button