HeadlineNasional

Ahok Ungkap Alasan Mundur dari Pertamina karena Beda Pandangan Politik dengan Jokowi

Bujurnews, Nasional — Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkap alasan pengunduran dirinya dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) pada awal 2024. Ia menyatakan keputusan itu diambil karena perbedaan pandangan politik dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan Ahok saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026).

“Saya mengundurkan diri,” kata Ahok menjawab pertanyaan jaksa mengenai status jabatannya di Pertamina. Ketika diminta menjelaskan alasannya, ia menambahkan, “Saya keluar karena alasan politik, beda pandangan dengan Presiden Pak Jokowi.”

Ahok menjelaskan, dirinya sebenarnya berencana mundur pada akhir Desember 2023 setelah menyelesaikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024. Namun, pengesahan RKAP melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh Menteri BUMN baru terlaksana pada Januari 2024.

“Begitu dilakukan di Januari, saya mundur,” ujarnya.
Sebelum meninggalkan jabatan, Ahok mengaku telah memberikan catatan dalam RKAP 2024, khususnya terkait pembaruan sistem pengadaan. Ia menyebut sistem baru tersebut ditargetkan mampu menghasilkan efisiensi hingga 46 persen dan telah ditandatangani seluruh direksi saat itu.

Dalam perkara yang disidangkan, jaksa menghadirkan Ahok sebagai saksi untuk sembilan terdakwa, yakni mantan pejabat di lingkungan Pertamina Group serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara tersebut disebut menimbulkan total kerugian negara sekitar Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Kerugian itu antara lain berasal dari dugaan kemahalan impor bahan bakar minyak (BBM), selisih harga pembelian, serta keuntungan ilegal dari transaksi yang tidak sesuai ketentuan.
Persidangan kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button