HeadlineNasional

KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Nilai Wajar Hadiah Pernikahan Naik Jadi Rp1,5 Juta

Bujurnews, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui aturan mengenai gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Perubahan ini dilakukan karena batas nilai pelaporan yang sebelumnya diatur dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembaruan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap ketentuan lama yang masih mengacu pada survei tahun 2018–2019.

“Batas nilai wajar pada PerKPK 2/2019 didasarkan pada survei tahun 2018 dan 2019. Sehingga sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK,” ujar Budi, Kamis (28/1/2026).

Salah satu perubahan utama adalah kenaikan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, khususnya untuk hadiah pernikahan serta upacara adat atau keagamaan.
1. Hadiah pernikahan/adat/agama: dari sebelumnya Rp1 juta per pemberi menjadi Rp1,5 juta per pemberi
2. Antar rekan kerja (bukan uang): dari Rp200 ribu per pemberi (maksimal Rp1 juta per tahun) menjadi Rp500 ribu per pemberi (maksimal Rp1,5 juta per tahun)
3. Rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun: ketentuan batas nilainya dihapus

KPK menyebut perubahan redaksi aturan juga dilakukan agar lebih mudah dipahami. Kalimat yang sebelumnya berbunyi “Pelaporan gratifikasi dikecualikan terhadap jenis gratifikasi…” kini diubah menjadi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak wajib melaporkan gratifikasi terhadap penerimaan sebagai berikut…”.

KPK juga menegaskan konsekuensi bagi laporan gratifikasi yang disampaikan melewati batas waktu.

“Laporan gratifikasi yang dilaporkan lebih dari 30 hari kerja ke KPK dan/atau setelah menjadi temuan pengawas internal instansi pelapor, dapat ditindaklanjuti menjadi milik negara,” jelas Budi.

Ketentuan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum. Namun, aturan pokok dalam Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku, yakni setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dapat dianggap sebagai suap.

KPK juga menemukan sejumlah laporan gratifikasi yang secara formil tidak dapat diproses.

“Terdapat beberapa laporan gratifikasi yang tidak memenuhi seluruh unsur Pasal 12B UU 20/2001, keliru secara formil, dan/atau memuat objek gratifikasi yang tidak bernilai ekonomis,” kata Budi.

Perubahan lain menyangkut penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan status gratifikasi. Jika sebelumnya berdasarkan besaran nilai gratifikasi, kini diubah menjadi berdasarkan level jabatan pelapor.
Menurut KPK, pembagian kewenangan berbasis jabatan dinilai lebih fleksibel karena struktur organisasi bersifat dinamis.

Aturan baru juga mempercepat tenggat kelengkapan dokumen. Jika sebelumnya laporan yang tidak lengkap selama 30 hari kerja tidak ditindaklanjuti, kini batas waktunya menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.

Dalam aturan terbaru, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di tiap instansi juga diperkuat dengan tujuh tugas utama, mulai dari menerima dan mengelola laporan, memelihara barang titipan, hingga melakukan sosialisasi dan pelatihan pengendalian gratifikasi.

KPK berharap pembaruan regulasi ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan gratifikasi sekaligus memberikan kejelasan bagi aparatur negara dalam membedakan penerimaan yang masih tergolong wajar dan yang berpotensi melanggar hukum.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button