Bujurnews, Nasuional – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi gugatan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa BGN tidak memiliki kewenangan dalam menentukan alokasi anggaran negara.
“Bukan BGN yang menentukan anggaran. BGN hanya pengguna,” ujar Dadan, Jumat (30/1).
Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer. Berdasarkan laman resmi MK, perkara itu telah teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon terdiri atas Yayasan TB Nusantara yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman sebagai Pemohon I, serta Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II), Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III), Rikza Anung Andita (Pemohon IV), dan Sa’ed (Pemohon V).
Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 22 Ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, yang dalam penjelasannya termasuk program makan bergizi.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi pemenuhan hak atas pendidikan yang berkualitas. Mereka menyebut alokasi MBG dari pos pendidikan mencapai Rp 223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun.
“Dengan dana sebesar itu terserap untuk MBG, pendanaan operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih menjadi persoalan serius,” demikian tertulis dalam permohonan.
Pemohon juga menyoroti kebutuhan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang disebut mencapai Rp 183,4 triliun untuk menggratiskan pendidikan jenjang SD dan SMP. Mereka berpendapat, apabila dana MBG dialihkan, sekolah negeri maupun swasta di jenjang tersebut berpotensi digratiskan.
Selain itu, para pemohon menyinggung kesejahteraan guru honorer yang dinilai masih memprihatinkan. Disebutkan banyak guru honorer menerima penghasilan sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan, bahkan terdampak pemotongan akibat efisiensi anggaran pendidikan.
Atas dasar tersebut, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup program makan bergizi. Mereka juga meminta penjelasan pasal tersebut dibatalkan dan putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Hingga kini, proses persidangan perkara tersebut masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.




