HeadlineNasional

Pemerintah Minta RS Tidak Tolak  Pasien Meski BPJS PBI Sudah Dinonaktifkan

Bujurnews, Nasional — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka, khususnya dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), sedang dinonaktifkan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Kalau ada yang BPJS-nya dicoret, ya dilayani dulu saja, nanti administrasinya bisa diproses,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Ia memastikan pemerintah akan bertanggung jawab atas penyelesaian administrasi bagi pasien yang terdampak penonaktifan tersebut.

Menurutnya, etika pelayanan kesehatan harus menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas utama dibanding persoalan administratif.

“Ditangani dulu, setelah itu urusan biaya bisa diproses. Pemerintah pasti bertanggung jawab,” tegasnya.

Gus Ipul juga meminta rumah sakit berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menangani persoalan administrasi pasien. Ia menekankan, tidak seharusnya ada pasien yang ditolak, terlebih bagi mereka yang membutuhkan penanganan segera seperti cuci darah atau kondisi darurat lainnya.

“Pasien BPJS maupun bukan BPJS harus segera ditangani. Apalagi yang butuh cuci darah, itu wajib,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi adanya penonaktifan kepesertaan PBI JK. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak BPJS, melainkan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

Menurut Rizzky, peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan digantikan oleh peserta baru yang lebih memenuhi kriteria. Dengan demikian, jumlah total peserta PBI JK secara nasional tetap sama seperti bulan sebelumnya.

“Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, jadi totalnya tetap,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

BPJS Kesehatan juga membuka peluang reaktivasi bagi peserta yang dinonaktifkan, asalkan memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, namanya tercatat dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, terbukti termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menekankan bahwa tidak ada alasan bagi fasilitas kesehatan untuk menolak pasien, karena mekanisme administrasi dapat diselesaikan menyusul setelah pasien mendapatkan perawatan yang dibutuhkan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button