Penertiban THM Ilegal di Kutim Ditempuh Bertahap, Satpol PP Tegaskan Tak Bisa Asal Tutup
Bujurnews, Kutim – Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal di Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim, Fatah Hidayat, menegaskan bahwa setiap langkah penertiban harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Fatah menjelaskan, seluruh tindakan Satpol PP mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025, khususnya Pasal 59, yang mengatur mekanisme penindakan terhadap pelanggaran. Menurutnya, tahapan tersebut wajib dijalankan dan tidak bisa dilompati.

“Tugas Satpol PP ini ada tahapannya. Kalau tahapan itu tidak kami jalankan, kami justru bisa digugat melalui praperadilan. Jadi anggapan bahwa kami lamban atau melakukan kompromi itu tidak benar,” ujarnya kepada awak media usai hearing, Senin (9/2/2026).
Ia menambahkan, arahan dari kepala daerah sudah sangat jelas, yakni menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, pendekatan persuasif dan humanis tetap menjadi prioritas sebelum sanksi tegas dijatuhkan.
“Kami tidak bisa mengubah perilaku hanya dengan satu kali tindakan. Kami ingatkan dulu, kami beri kesempatan mengurus perizinan. Tapi kalau sampai batas waktu tidak ada itikad baik, ujungnya tetap akan ditutup,” tegas Fatah.
Saat ini, Satpol PP Kutim memprioritaskan penertiban terhadap tempat-tempat yang dinilai paling meresahkan masyarakat, terutama yang terindikasi adanya praktik prostitusi serta peredaran minuman beralkohol.
“Yang jelas, semua yang berbau prostitusi dan ada minolnya akan kami sasar,” katanya.
Fatah juga mengimbau masyarakat agar bersabar dan mempercayakan proses penegakan aturan kepada Satpol PP. Ia menyebutkan, terdapat 13 tahapan penindakan yang harus dilalui agar setiap keputusan memiliki kekuatan hukum dan tidak cacat prosedur.
“Jangan dianggap kami membiarkan. Kami justru sangat berhati-hati, memperhatikan aturan dan sisi kemanusiaan. Tapi kalau memang sudah sampai tahap harus ditutup, maka penutupan permanen akan kami lakukan,” tutupnya. (Ma/)




