Bujurnews, Samarinda – Putusan sela di Ruang Sidang Letjen TNI Ali Said, Kamis (19/2), menjadi titik balik bagi perkara dugaan suap perizinan tambang yang menjerat Dayang Donna Walfiaries Tania alias Donna Faroek.
Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Majelis yang diketuai menilai keberatan penasihat hukum telah masuk ke materi pokok perkara, sehingga tidak relevan diputus pada tahap awal.
Dengan putusan tersebut, dakwaan jaksa dari (KPK) dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diuji lebih lanjut di persidangan.
Dalam surat dakwaan, Donna disebut turut serta menerima uang sebesar SGD 3.500.000 yang diduga berkaitan dengan perpanjangan enam izin eksplorasi pertambangan di Kalimantan Timur.
Sejumlah perusahaan tercantum dalam perkara ini, di antaranya PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jaya Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Nama almarhum Awang Faroek Ishak juga disebut dalam konstruksi perkara. Hal ini memperluas dimensi kasus, karena menyentuh relasi antara pelaku usaha, pejabat publik, dan proses administrasi perizinan yang seharusnya tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Majelis tetap menggunakan Pasal 12 huruf b UU Tipikor sebagai dasar hukum pemeriksaan, meski sempat muncul perdebatan mengenai penerapan ketentuan penyesuaian pidana dalam regulasi terbaru.
Usai sidang, Donna menyatakan akan mengikuti proses hukum. Tim kuasa hukum menyebut akan fokus pada pembuktian dan menyiapkan saksi meringankan. Sementara jaksa KPK menjadwalkan menghadirkan empat saksi pada sidang berikutnya.
Dengan ditolaknya eksepsi, ruang sidang kini menjadi arena pembuktian substantif. Di sanalah akan teruji apakah dakwaan suap tersebut berdiri kokoh dengan alat bukti yang memadai atau justru menyisakan celah yang dapat menggugurkan konstruksi perkara.




