Bujurnews, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tengah mengkaji langkah penertiban pasar tumpah. Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait pedagang yang berjualan di luar area yang telah ditentukan, khususnya pedagang ayam.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Timur (Disperindag Kutim) Nora Ramadani, menyampaikan pihaknya telah menerima arahan dari Bupati Ardiansyah untuk melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil tindakan.
“Beliau meminta agar pedagang yang berada dekat lokasi pasar diajak kembali masuk ke dalam area yang telah disediakan. Namun, untuk pedagang yang berada cukup jauh, perlu dipertimbangkan sisi positif dan negatifnya,” ucap Nora, Senin (13/04/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak ingin mengambil langkah yang bersifat tidak humanis, seperti tindakan represif yang dapat merugikan para pedagang kecil. Oleh karena itu, pendekatan persuasif menjadi prioritas dalam proses penertiban.
Nora juga mengungkapkan hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus di tingkat daerah yang mengatur keberadaan pasar tumpah. Tidak hanya di Kutai Timur tetapi juga di banyak daerah lain di Indonesia.
“Penertiban harus berlandaskan aturan. Jika belum ada regulasi yang mengatur pasar tumpah, maka penertiban tidak memiliki dasar yang kuat,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah daerah tengah mempertimbangkan penyusunan regulasi sebagai dasar hukum ke depan. Jika aturan tersebut diterapkan, maka kemungkinan akan diberikan masa transisi, misalnya selama satu bulan, agar pedagang dapat menyesuaikan usahanya.
“Artinya, pedagang diberi waktu untuk menghabiskan stok dagangan dan menyesuaikan komoditas yang dijual sesuai aturan yang berlaku nantinya,” tambahnya.
Nora menegaskan, seluruh kebijakan yang akan diambil masih dalam tahap kajian dan akan mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak merugikan masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil. (ma/rc)




