
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (dok:Istimewa)
Bujurnews, Nasional – Pemerintah resmi menerbitkan yang membatasi praktik outsourcing hanya pada enam jenis pekerjaan. Kebijakan tersebut ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Kamis, 30 April 2026, sebagai upaya memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli.
Enam bidang pekerjaan yang masih diperbolehkan untuk dialihdayakan meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Selain membatasi jenis pekerjaan, aturan ini juga mewajibkan perusahaan untuk menjamin seluruh hak pekerja outsourcing, mulai dari upah, lembur, waktu kerja, cuti tahunan, jaminan sosial, THR, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja.
“Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja,” tegas Yassierli.
Perusahaan yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha serta penundaan perizinan. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.(ja)




