KotaKutim

RKB Tuntut Perlindungan Pekerja Lokal, DPRD dan Pemkab Kutim Siap Evaluasi Perda Ketenagakerjaan

Bujurnews, Kutim – Gelombang tuntutan perlindungan tenaga kerja lokal menggema di Kutai Timur setelah organisasi masyarakat Remaong Koetai Berjaya (RKB) menggelar aksi unjuk rasa di PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site KPCS hingga Kantor DPRD Kutim, Rabu (20/5/2026).

Menyikapi hal itu, DPRD dan Pemkab Kutim langsung membuka peluang evaluasi Perda Ketenagakerjaan serta memperkuat perlindungan bagi pekerja lokal, khususnya tenaga kerja kontrak (PKWT).

Aksi unjuk rasa dimulai di Mess PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site KPCS sebelum massa melanjutkan aspirasi ke Kantor DPRD Kutim.

Dalam aksinya, massa menuntut penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja lokal serta meminta perusahaan mempekerjakan kembali pekerja yang telah dirumahkan.

Selain itu, massa juga meminta penghentian mobilisasi tenaga kerja dari luar daerah selama hak masyarakat lokal belum terpenuhi.

RKB turut mendesak DPRD dan Pemkab Kutim segera menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) terkait perlindungan tenaga kerja lokal berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Perwakilan RKB, Kevin Prayogo menilai Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim belum bekerja maksimal, khususnya terkait pendataan tenaga kerja lokal dan tenaga kerja dari luar daerah.

“Harapan kami Disnaker bisa bekerja lebih maksimal mengaudit semua perusahaan di Kutai Timur terkait jumlah tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja kiriman. Karena saat ditanya data jumlah karyawan lokal dan kiriman, mereka belum bisa menjawab,” ujar Kevin dalam wawancara usai rapat hearing bersama DPRD dan Pemkab.

Menurutnya, data penyerapan tenaga kerja lokal selama ini masih dipertanyakan validitasnya. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh agar kondisi ketenagakerjaan di Kutim dapat diketahui secara jelas.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyatakan pihaknya sepakat bahwa Perda Ketenagakerjaan yang ada saat ini perlu dievaluasi karena dinilai belum berjalan efektif.

Jimmi mengatakan DPRD siap melakukan kajian ulang terhadap isi regulasi agar mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, terutama perlindungan tenaga kerja lokal kontrak atau PKWT.

“Apabila regulasi ini belum mampu mengakomodasi semua kepentingan, maka evaluasi total harus segera dijalankan demi kesejahteraan daerah,” tegasnya.

Menurutnya, perlindungan tenaga kerja lokal PKWT memang belum diatur secara rinci dalam regulasi yang berlaku saat ini. DPRD pun membuka peluang untuk melakukan pembaruan perda agar proses rekrutmen tenaga kerja dapat lebih terkontrol melalui Disnaker.

Jimmi juga menyoroti persoalan ketidakseimbangan antara peningkatan produksi industri tambang dengan penyerapan tenaga kerja lokal. Ia menyebut setiap tahun terdapat sekitar 2.400 angkatan kerja baru di Kutim, namun hanya sebagian kecil yang terserap di sektor industri tambang.

“Kita ingin ada keseimbangan antara produksi yang dilakukan perusahaan dengan jumlah lapangan kerja yang diciptakan. Jangan sampai sumber daya alam terus diambil, tetapi masyarakat lokal justru kesulitan mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan DPRD bersama pemerintah daerah juga akan membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian SDM, agar ada penyesuaian kebijakan yang mempertimbangkan kondisi daerah penghasil sumber daya alam.

Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim, Sulisman, memastikan pihaknya segera melakukan pendalaman terhadap persoalan yang disampaikan massa aksi.

Menurutnya, data tenaga kerja sebenarnya telah tersedia, namun masih perlu dilakukan validasi ulang agar lebih akurat dan lengkap.

“Data itu sebenarnya ada, tapi memang harus divalidasi ulang. Jangan sampai data itu belum lengkap. Nanti akan kami identifikasi apakah sudah by name by address,” kata Sulisman.

Ia menegaskan Disnakertrans Kutim juga membuka kemungkinan melakukan evaluasi terhadap implementasi Perda Ketenagakerjaan di lapangan, termasuk memperkuat validasi data tenaga kerja lokal berbasis nama dan alamat guna memastikan perlindungan tenaga kerja daerah dapat berjalan lebih optimal. (Ma/)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button