DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Dorong Perda Khusus agar Penanganan TBC dan HIV/AIDS Lebih Tepat Sasaran

Ilustrasi

Bujurnews.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menilai penanganan kasus Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS membutuhkan regulasi yang lebih spesifik sesuai karakteristik daerah. Karena itu, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan TBC serta HIV/AIDS diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang memperkuat upaya pencegahan, pengobatan, hingga edukasi kepada masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Raperda inisiatif yang digelar di Gedung Graha Pemuda, Jalan AW Syahranie, Samarinda, Sabtu (20/6/2026). Selain memperkenalkan substansi rancangan aturan, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk menghimpun berbagai masukan dari masyarakat sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar regulasi yang disusun mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan.

“Pertama-tama saya ucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan semua. Kami mengundang masyarakat untuk memberikan masukan agar nantinya regulasi ini mampu mengakomodasi kebutuhan yang ada di lapangan,” ujarnya.

Menurut Novan, pembentukan Pansus IV dilandasi tingginya angka penyebaran TBC dan HIV/AIDS di Samarinda. Sebagai kota dengan mobilitas penduduk yang tinggi, diperlukan kebijakan yang dapat menjadi pedoman bersama dalam memperkuat sistem pencegahan maupun penanganan kedua penyakit tersebut.

“Pansus ini dibentuk karena tingginya angka penyebaran TBC dan HIV/AIDS. Samarinda memiliki mobilitas penduduk yang tinggi, sehingga diperlukan regulasi yang menjadi landasan bagi seluruh pihak dalam melakukan pencegahan dan penanganan,” jelasnya.

Ia menegaskan tujuan penyusunan Raperda bukan sekadar melahirkan produk hukum, melainkan menghadirkan solusi yang dapat meningkatkan efektivitas penanggulangan penyakit di lapangan melalui penguatan koordinasi antarlembaga dan pelayanan kesehatan.

“Tujuan utama dari pembentukan pansus ini adalah bagaimana penyebaran penyakit dapat ditekan semaksimal mungkin,” katanya.

Dalam proses penyusunannya, DPRD juga melakukan peninjauan ke sejumlah fasilitas kesehatan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi pelayanan. Hasil kunjungan tersebut menunjukkan masih adanya kebutuhan penambahan tenaga kesehatan dan fasilitas penunjang, terutama dalam penanganan pasien TBC.

“Di beberapa rumah sakit masih ditemukan keterbatasan tenaga kesehatan dan fasilitas penanganan pasien. Ini menjadi masukan penting yang akan kami akomodasi,” ungkapnya.

Novan menjelaskan pembahasan Raperda ditargetkan rampung pada Agustus 2026 sebelum diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Ia berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat deteksi dini, memperluas akses pengobatan, sekaligus mengurangi stigma terhadap penderita TBC dan HIV/AIDS.

“Setiap daerah memiliki karakteristik dan permasalahan yang berbeda, sehingga diperlukan Peraturan Daerah yang lebih spesifik,” tegasnya.

DPRD Samarinda berharap seluruh masukan yang disampaikan masyarakat selama proses sosialisasi dapat memperkaya substansi Raperda. Dengan demikian, regulasi yang disahkan nantinya benar-benar mampu menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus menekan penyebaran TBC dan HIV/AIDS di Kota Samarinda.

(Rir/Adv DPRD Samarinda)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button