DPRD Samarinda

Jaga Akuntabilitas Keuangan Daerah, DPRD Samarinda Perketat Pembahasan Raperda APBD

Bujurnews.com, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan secara menyeluruh guna memastikan setiap aspek pengelolaan keuangan daerah tersaji secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, saat menjelaskan perkembangan pembahasan Raperda yang kini telah memasuki tahap penelaahan pasal demi pasal.

Menurut Kamaruddin, masih terdapat sejumlah catatan yang harus disempurnakan sebelum pembahasan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Salah satu perhatian utama Bapemperda berkaitan dengan kewajiban Pemerintah Kota Samarinda kepada pihak ketiga yang masih perlu mendapatkan penjelasan lebih rinci.

“Untuk hari ini sudah kita bahas pasal per pasal, tetapi masih banyak koreksi-koreksi yang perlu ditindaklanjuti, terutama yang menyangkut masalah utang piutang atau kewajiban Pemerintah Kota Samarinda terhadap pihak ketiga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang diterima DPRD, nilai kewajiban tersebut masih berada di kisaran Rp671 miliar. Namun, Bapemperda masih menunggu pembaruan informasi dari pemerintah daerah terkait kemungkinan adanya pembayaran yang telah dilakukan sehingga nilai kewajiban tersebut berubah.

“Kalau sampai saat ini masih ada sekitar Rp671 miliar. Kami belum tahu apakah sudah ada pembayaran lagi kepada pihak ketiga sehingga nilainya berkurang. Yang jelas, laporan yang masuk jumlahnya sekian,” katanya.

Kamaruddin mengungkapkan, sebagian besar kewajiban tersebut berasal dari pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selain retensi pekerjaan, terdapat pula pembayaran yang masih tertunda karena berkaitan dengan proses hukum maupun hasil pekerjaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan kontrak.

“Ada yang nilainya kecil karena retensi sekitar lima persen, tetapi ada juga yang mencapai Rp400 juta bahkan Rp5 miliar. Sebagian masuk perkara hukum karena ada pekerjaan yang sudah selesai tetapi hasilnya tidak sesuai perencanaan sehingga pemerintah belum bisa melakukan pembayaran,” jelasnya.

Selain membahas substansi keuangan, Bapemperda juga meminta seluruh masukan dan usulan perubahan terhadap materi Raperda disampaikan secara tertulis. Langkah tersebut dilakukan agar setiap koreksi, baik yang bersifat redaksional maupun substansial, dapat dibahas secara sistematis sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

DPRD Kota Samarinda menegaskan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan terus dilakukan secara cermat hingga seluruh catatan terselesaikan. Melalui proses evaluasi yang komprehensif, DPRD berharap dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah mampu mencerminkan kondisi fiskal secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Rir/Adv DPRD Samarinda)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button