DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Minta Peran Tiap OPD Diperjelas dalam Pencegahan Narkoba

Ilustrasi penyalahgunaan narkoba

Bujurnews.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong penguatan peran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Setiap perangkat daerah dinilai perlu memahami tugasnya agar upaya pencegahan narkoba tidak hanya bertumpu pada Badan Narkotika Nasional (BNN).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyampaikan hal tersebut usai menerima audiensi BNN Kota Samarinda bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA).

Dari pertemuan tersebut, DPRD menemukan bahwa sosialisasi Perda P4GN masih perlu diperkuat, termasuk di lingkungan perangkat daerah. Kondisi itu menjadi perhatian karena pemahaman OPD menjadi salah satu kunci agar ketentuan dalam regulasi dapat diterapkan hingga ke masyarakat.

“Ternyata tadi dari beberapa pembicaraan ternyata Perda ini belum terus sosialisasikan dengan baik ke perangkat daerah. Bagaimana dengan ke masyarakat? Itu jadi masalah,” ujar Sri Puji.

Menurutnya, optimalisasi Perda P4GN perlu dimulai dengan memperjelas tugas masing-masing instansi. Dinas Pendidikan, misalnya, memiliki posisi strategis dalam memperkuat pencegahan narkoba di kalangan pelajar, termasuk melalui pendekatan pendidikan dan kurikulum.

“Nah, sekarang kita ingin mengoptimalkan. Jadi, nanti Dinas Pendidikan berbicara bagaimana dia tugasnya apa sih, pemandangnya apa sih? Nah, nanti kaitannya dengan kurikulum,” katanya.

Sri Puji menegaskan persoalan narkotika tidak dapat diserahkan kepada satu lembaga. Pemerintah kota, DPRD, perangkat daerah hingga masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk mempersempit ruang penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Karena sumbernya di situ, ya karena itu menjadi tanggung jawab bersama pemerintah kota, DPRD dan seluruh masyarakat yang ada di Kota Samarinda itu bertanggung jawab terhadap masifnya penyebaran penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda,” jelasnya.

DPRD berharap evaluasi pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2020 dapat dilanjutkan dengan langkah konkret lintas sektor. Selain memperluas sosialisasi, pembagian tugas yang lebih jelas diharapkan membuat program pencegahan narkoba dapat menjangkau sekolah, keluarga hingga lingkungan masyarakat.

(Rir/Adv DPRD Samarinda)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button