Pajak Reklame Tembus 106 Persen, PAD Balikpapan Masih Dikejar dari Sektor Lain
Bujurnews.com, Balikpapan – Penerimaan pajak reklame menjadi salah satu sektor yang mencatat kinerja menonjol dalam realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. Hingga awal September 2026, penerimaannya bahkan telah melewati target yang ditetapkan untuk satu tahun.
Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mencatat pajak reklame telah menyumbang sekitar Rp17 miliar. Angka tersebut setara 106 persen dari target 2026 yang dipatok sebesar Rp16 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPDRD Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan capaian tersebut menunjukkan sektor pajak reklame mampu memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah.
“Untuk pajak reklame, realisasinya sudah melampaui target. Dari target Rp16 miliar, penerimaan yang sudah terkumpul mencapai Rp17 miliar atau sekitar 106 persen,” kata Irfan, Selasa (8/9/2026).
Namun, capaian tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi penerimaan PAD Balikpapan secara keseluruhan. Hingga 3 September 2026, realisasi PAD baru mencapai Rp623,2 miliar atau sekitar 46 persen dari target tahunan sebesar Rp1,33 triliun.
Sejumlah jenis pajak lainnya sebenarnya menunjukkan perkembangan cukup baik. Pajak air bawah tanah misalnya telah mencapai Rp6,4 miliar atau 80 persen dari target Rp8 miliar. Kemudian pajak penerangan jalan terealisasi Rp117,3 miliar atau 75,7 persen dari target Rp155 miliar.
Penerimaan pajak restoran juga telah mencapai Rp114 miliar atau sekitar 67 persen dari target Rp170 miliar. Sementara pajak parkir berada di angka Rp5,7 miliar atau 67,4 persen dari target Rp8,5 miliar. Pajak hiburan tercatat Rp16,7 miliar atau 64 persen dari target Rp26 miliar.
“Memang ada beberapa sektor yang perkembangannya sudah cukup bagus. Ada yang bahkan sudah melewati target, sementara sektor lainnya masih perlu kita dorong agar realisasinya terus meningkat,” ujar Irfan.
Perhatian lebih besar masih diarahkan terhadap beberapa sektor dengan tingkat realisasi yang relatif rendah. Salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang baru menghasilkan Rp74 miliar atau sekitar 22 persen dari target Rp331 miliar.
Begitu pula Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang baru mencapai sekitar Rp101 miliar dari target Rp175 miliar atau 57,9 persen.
Sementara dari sektor opsen, penerimaan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru mencapai Rp50 miliar atau 26 persen dari target Rp190 miliar. Sedangkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berada di angka Rp74,2 miliar atau sekitar 40 persen dari target Rp185 miliar.
Irfan menjelaskan, penerimaan opsen memiliki mekanisme berbeda karena pembayaran pajak kendaraan berada dalam pengelolaan pemerintah provinsi. Setelah pembayaran dilakukan, bagian yang menjadi hak pemerintah daerah akan masuk ke kas daerah secara langsung.
“Untuk opsen, pengelolaannya berada di pemerintah provinsi. Ketika pajak kendaraan dibayarkan secara real time, bagian yang menjadi hak pemerintah daerah akan langsung masuk ke kas,” jelasnya.
BPPDRD kini terus mendorong masyarakat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak, terutama pada sektor yang realisasinya masih jauh dari target. Salah satu kebijakan yang diberikan adalah relaksasi pajak untuk membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya.
Menurut Irfan, PBB menjadi salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian karena realisasinya masih rendah, padahal kontribusinya terhadap PAD cukup besar.
“PBB menjadi salah satu yang realisasinya masih paling rendah. Padahal sektor ini punya kontribusi besar terhadap PAD. Karena itu, kami memberikan relaksasi agar masyarakat memiliki kesempatan menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ungkapnya.
Ia mengajak masyarakat memanfaatkan relaksasi tersebut sebelum masa kebijakan berakhir. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak bukan hanya berkaitan dengan kewajiban masyarakat, tetapi juga berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah membiayai pembangunan daerah.
“Kami mengajak masyarakat membayar pajak daerah tepat waktu dan memanfaatkan relaksasi yang tersedia sebelum berakhir. Dengan begitu, masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan Kota Balikpapan,” pungkasnya. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)




