Jualan di Trotoar Bisa Didenda Rp50 Juta, Satpol PP Balikpapan Ingatkan PKL
Bujurnews.com, Balikpapan – Pedagang kaki lima (PKL) yang masih menggunakan trotoar, badan jalan, bahu jalan maupun fasilitas umum sebagai tempat berjualan di Balikpapan perlu berhati-hati.
Aktivitas tersebut bukan hanya mengganggu fungsi ruang publik, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana hingga denda maksimal Rp50 juta.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas perdagangan yang memanfaatkan fasilitas publik di luar peruntukannya.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan fasilitas publik dibangun pemerintah untuk menunjang kebutuhan masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus tetap memperhatikan fungsi utama dari fasilitas tersebut.
Menurutnya, trotoar dan jalur pedestrian secara khusus dibutuhkan pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas. Jika ruang tersebut dipakai untuk berdagang, hak masyarakat untuk mendapatkan akses yang aman dan nyaman ikut terganggu.
“Trotoar, pedestrian, taman dan berbagai fasilitas publik lainnya dibangun untuk menunjang mobilitas masyarakat. Termasuk memberikan ruang yang layak bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas,” kata Boedi saat dikonfirmasi media, Jumat (11/9/2026).
Ia menegaskan, fasilitas yang telah dibangun pemerintah tidak seharusnya dialihkan menjadi lokasi usaha apabila aktivitas tersebut membuat fungsi awalnya tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Satpol PP Balikpapan pun terus melakukan pemantauan di sejumlah titik yang berpotensi dimanfaatkan PKL untuk berjualan. Pengawasan dilakukan secara berkala, termasuk di kawasan Balikpapan Barat, Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur.
“Petugas tetap melakukan monitoring di lapangan. Ketika ditemukan adanya aktivitas PKL yang menggunakan fasilitas umum atau badan jalan untuk berjualan, kami akan mengambil tindakan sesuai aturan,” ujarnya.
Boedi menjelaskan, penertiban PKL yang menggunakan fasilitas publik bukan semata-mata persoalan estetika atau ketertiban kota. Larangan tersebut sudah memiliki dasar hukum melalui Perda Tibum Nomor 1 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perda Tibum Nomor 10 Tahun 2017.
Dalam aturan itu, penggunaan trotoar, badan jalan, bahu jalan maupun fasilitas umum untuk berdagang atau kegiatan lainnya dilarang apabila tidak sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.
“Ini sudah diatur dalam peraturan daerah. Jadi penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya merupakan pelanggaran,” jelas Boedi.
Ia menyebut pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2), berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Satpol PP berharap para PKL memahami aturan tersebut dan tidak menjadikan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagai lokasi usaha.
Pengawasan juga akan terus dilakukan untuk memastikan trotoar, pedestrian dan fasilitas publik lainnya tetap dapat digunakan masyarakat tanpa terganggu aktivitas perdagangan.
“Kami ingin fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Jangan sampai ruang yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru digunakan untuk berjualan atau kegiatan bisnis yang tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya. (*/ADV/Diskokinfo Balikpapan)




