BalikpapanKota

Dua Raperda Dibahas, Pemkot Balikpapan Dorong Penguatan Penanggulangan Bencana dan Ketertiban Kota

Bujurnews, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyampaikan nota penjelasan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, Senin (14/9/2026). Nota penjelasan Wali Kota Balikpapan tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, H Bagus Susetyo, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Balikpapan.

Dua agenda yang dibahas yakni perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

Dalam penyampaian nota penjelasan, Bagus mengatakan perubahan regulasi penanggulangan bencana diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan dan karakteristik Kota Balikpapan. Sebagai kota strategis di Kalimantan Timur, Balikpapan memiliki kawasan perkotaan dengan jumlah penduduk yang terus meningkat, pusat industri, energi dan jasa, wilayah pesisir serta menjadi simpul transportasi darat, laut dan udara.

Kondisi tersebut membuat Balikpapan memiliki kerentanan terhadap berbagai potensi bencana, baik bencana alam, nonalam maupun sosial. Potensi tersebut antara lain banjir dan genangan, cuaca ekstrem, kebakaran permukiman, kecelakaan transportasi, pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri dan bahan berbahaya dan beracun (B3), hingga gelombang ekstrem dan abrasi pesisir.

“Perubahan ini diperlukan untuk mewujudkan pengaturan yang adaptif terhadap perkembangan jenis dan karakteristik bencana di Kota Balikpapan, termasuk bencana yang bersumber dari aktivitas perkotaan, industri dan pesisir,” kata Bagus saat membacakan nota penjelasan Wali Kota.

Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2018 masih perlu diperkuat, terutama dalam pengaturan mitigasi berbasis data risiko, perlindungan kelompok rentan, kewenangan pemerintah daerah, pendanaan dan bantuan bencana hingga ketentuan pidana.

Perubahan perda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pendekatan pengurangan risiko bencana atau disaster risk reduction, meningkatkan perlindungan masyarakat, mengoptimalkan pemulihan pascabencana serta membangun tata kelola pendanaan dan bantuan bencana yang lebih baik.

Bagus menegaskan tujuan akhirnya adalah membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih adaptif, terintegrasi dan berbasis risiko sehingga ketahanan daerah serta perlindungan masyarakat dapat ditingkatkan.

Sementara itu, Raperda kedua berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat. Menurut Bagus, regulasi tersebut penting diperkuat seiring posisi Balikpapan sebagai gerbang utama dan kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perkembangan Balikpapan sebagai kota penyangga IKN dinilai membawa dampak terhadap peningkatan migrasi penduduk, pertumbuhan ekonomi, lalu lintas logistik serta semakin kompleksnya aktivitas di ruang publik.

Pemkot menilai Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021 perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan perkotaan yang semakin kompleks sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Raperda tersebut mencakup sejumlah ruang lingkup, mulai dari tertib bangunan, tertib lalu lintas, angkutan jalan dan fasilitas umum, tertib lingkungan, tertib pencegahan bencana, tertib usaha hingga tertib sosial.

Selain memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, rancangan regulasi tersebut juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat melalui pelaporan dan pencegahan dini.

Salah satu bentuknya adalah pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di seluruh wilayah, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga Rukun Tetangga (RT).

“Pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan ketertiban dan keamanan lingkungan. Karena itu, pencegahan dini, pelaporan dan pengaktifan kembali Siskamling perlu diperkuat,” ujar Bagus.

Dalam hal pengawasan dan penegakan hukum, Raperda mengatur keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) daerah serta unsur instansi lain di luar Pemkot Balikpapan.

Penerapan sanksi administratif juga menjadi bagian dari mekanisme penegakan aturan. Sementara pengenaan pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium terhadap pelanggaran ketentuan dalam perda.

Melalui dua Raperda tersebut, Pemkot Balikpapan berharap regulasi daerah dapat lebih mampu mengikuti perkembangan kota, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.

“Harapannya, regulasi yang kita bangun dapat memberikan dasar yang lebih kuat dalam melindungi masyarakat, menjaga ketertiban dan meningkatkan ketahanan Kota Balikpapan dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan,” pungkasnya.(*/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button