AdvertorialBalikpapanKota

Pemkot Balikpapan Siapkan 97 Petak untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Sepinggan

Bujurnews.com, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) terus menata kembali aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Sepinggan pascakebakaran yang berdampak terhadap ratusan pedagang.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni membangun petak kios yang diprioritaskan bagi pedagang yang menjadi korban maupun terdampak kebakaran.

Diwawancarai awak media, Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan dari hasil pendataan, terdapat 250 pedagang yang menjadi korban kebakaran.

Setelah dilakukan proses verifikasi, jumlah pedagang yang dinyatakan terdampak dan masuk dalam penanganan pemerintah tercatat sebanyak 119 pedagang.

Menurut Haemusri, para pedagang tersebut kemudian dikelompokkan berdasarkan kondisi tempat berjualannya. Sebagian masuk dalam kategori pemeliharaan, sementara lainnya membutuhkan pembangunan tempat usaha baru.

Dari hasil pemetaan tersebut, Pemkot Balikpapan menyiapkan sebanyak 97 petak yang dibangun khusus untuk menampung pedagang korban kebakaran.

“Dari 119 pedagang yang sudah kami verifikasi, ada yang masuk kategori pemeliharaan dan ada yang masuk kategori pembangunan. Untuk kategori pembangunan, kami menyiapkan 97 petak yang memang diperuntukkan bagi pedagang korban kebakaran,” kata Haemusri, Selasa (15/9/2026).

Namun, tidak seluruh pedagang secara otomatis dapat menempati kios yang dibangun pemerintah. Disdag Balikpapan menetapkan sejumlah persyaratan sebagai dasar penentuan penerima fasilitas tersebut.

Ada tiga indikator yang harus dipenuhi pedagang. Pertama, pedagang memiliki Surat Izin Pemanfaatan Tempat Berjualan (SIPTB). Kedua, pedagang tersebut masih aktif menjalankan kegiatan jual beli. Ketiga, pedagang tidak memiliki tunggakan retribusi.

Haemusri menyebut ketiga ketentuan tersebut telah disampaikan kepada para pedagang agar proses penempatan kios nantinya berjalan sesuai data dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami sudah menyampaikan kepada para pedagang bahwa untuk bisa mengisi petak kios yang dibangun pemerintah, mereka harus memenuhi tiga indikator. Harus memiliki SIPTB, aktif berjualan, dan tidak mempunyai tunggakan retribusi,” jelasnya.

Di sisi lain, pembangunan petak kios tersebut saat ini masih berlangsung. Pekerjaan dimulai pada 14 Agustus 2026 dengan masa kontrak selama tiga bulan atau 90 hari kerja.

Hingga 14 September 2026, progres pembangunan telah mencapai sekitar 74 persen. Haemusri menyebut capaian tersebut menunjukkan pekerjaan berjalan lebih cepat dibandingkan target yang telah ditetapkan dalam kontrak.

“Kontraknya mulai 14 Agustus dan masa pengerjaannya tiga bulan atau 90 hari kerja. Sampai 14 September, progres pembangunan sudah sekitar 74 persen. Kalau dilihat dari deviasinya, posisi pekerjaan juga sudah positif sekitar 50 persen,” pungkasnya. (*/Adv/Diskominfo Balikpapan)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button