KotaKutim

TAPAK Soroti Realisasi Keuntungan Bersih IUPK, Keterbukaan Penerimaan Daerah Dipertanyakan

Ketua TAPAK, Zulkifli

Bujurnews, Sangatta – Implementasi kewajiban pembayaran keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Kalimantan Timur mulai mendapat sorotan. Di Kabupaten Kutai Timur, Transparansi Anggaran dan Kebijakan Publik (TAPAK) mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai besaran keuntungan bersih perusahaan serta realisasi penerimaan yang menjadi bagian pemerintah daerah.

Ketentuan mengenai penerimaan tersebut telah diatur melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian.

Regulasi tersebut mengatur kewajiban pemegang IUPK untuk menyetorkan 6 persen dari keuntungan bersih kepada pemerintah daerah.

Dalam Pasal 2, porsi tersebut dialokasikan sebesar 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 2 persen untuk kabupaten/kota lainnya. Apabila terdapat lebih dari satu daerah penghasil, bagian 2,5 persen dibagikan secara proporsional berdasarkan produksi. Sementara bagian 2 persen untuk kabupaten/kota lainnya dibagi secara merata.

Bagi Kutai Timur, ketentuan ini memiliki posisi penting. Sebagai salah satu daerah penghasil batu bara di Kalimantan Timur, setiap penerimaan yang bersumber dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK berkaitan langsung dengan potensi pendapatan daerah dan manfaat yang semestinya kembali kepada masyarakat.

Ketua TAPAK, Zulkifli, mengatakan Pergub Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 tidak hanya mengatur besaran kewajiban perusahaan, tetapi juga menetapkan mekanisme pelaporan yang menjadi dasar penghitungan penerimaan tersebut.Menurutnya, laporan keuangan perusahaan wajib terlebih dahulu diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar.

Laporan tahun sebelumnya kemudian disampaikan kepada gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) paling lambat 30 Juni pada tahun berjalan.“Artinya, laporan dari pemegang IUPK semestinya sudah dimiliki oleh pemerintah daerah,” ujar Zulkifli.

Regulasi tersebut juga mengatur batas waktu penyetoran. Pembayaran ke rekening kas umum daerah untuk kewajiban tahun sebelumnya dilakukan paling lambat 31 Juli secara elektronik.Apabila terjadi keterlambatan, Bapenda dapat memberikan surat pemberitahuan hingga tiga kali. Jika dalam waktu lima hari kerja setelah surat pemberitahuan ketiga kewajiban belum diselesaikan, perusahaan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.

Dalam hal kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, pemerintah provinsi dapat merekomendasikan pencabutan IUPK kepada Menteri ESDM dan Menteri Investasi.Namun, bagi TAPAK, keberadaan regulasi tersebut perlu diikuti dengan keterbukaan mengenai implementasinya.

Masyarakat, terutama daerah penghasil, dinilai memiliki kepentingan untuk mengetahui besaran penerimaan yang sebenarnya diperoleh pemerintah daerah dari skema keuntungan bersih tersebut.Karena itu, TAPAK berencana meminta informasi kepada sejumlah instansi pemerintah untuk menelusuri pelaksanaan Pergub Kaltim Nomor 34 Tahun 2023, termasuk besaran keuntungan bersih yang menjadi dasar penghitungan serta realisasi penerimaan yang telah masuk ke daerah.

“Kami mendorong agar tata kelola dana ini dibuka secara transparan. Bukan hanya mengenai jumlah aktual yang diterima daerah penghasil, tetapi juga bagaimana memastikan laporan keuangan yang menjadi dasar perhitungan dapat dipertanggungjawabkan serta bagaimana pemerintah mengelola penerimaan tersebut,” kata Zulkifli.

Ia menilai, secara regulasi, Kutai Timur memiliki peluang memperoleh potongan sebesar 2,5 persen sebagai daerah penghasil. Namun, besaran dan perkembangan realisasinya sejak 2024 hingga 2026 dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Perhatian TAPAK terutama tertuju pada PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang telah beralih status menjadi pemegang IUPK dan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, memiliki kewajiban menyetorkan bagian keuntungan bersih kepada pemerintah daerah.Dalam Pasal 3 Pergub Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 disebutkan, penerimaan keuntungan bersih yang menjadi bagian pemerintah daerah merupakan pendapatan daerah yang sah dan dicatat dalam pos lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, berdasarkan Portal Data APBD Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, anggaran pada pos penerimaan tersebut menunjukkan perubahan dalam beberapa tahun terakhir.Pada 2024, anggaran penerimaan tercatat Rp0. Angka tersebut kemudian menjadi sekitar Rp78,1 miliar pada 2025, dan meningkat menjadi sekitar Rp91,9 miliar pada 2026.

Bagi TAPAK, perubahan angka tersebut perlu ditempatkan dalam konteks laporan keuangan perusahaan dan mekanisme penyetoran yang telah diatur dalam pergub. Dengan demikian, publik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai hubungan antara keuntungan bersih perusahaan, kewajiban penyetoran, serta penerimaan yang tercatat dalam APBD.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh prosesnya berjalan sesuai ketentuan, transparan dan akuntabel. Pada akhirnya, penerimaan tersebut harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kutai Timur sebagai daerah penghasil,” tandas Zulkifli.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button