Satpol PP Balikpapan Tertibkan Penjual BBM Eceran, 28 Pelanggar Diproses Tipiring
Bujurnews.com, Balikpapan – Penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara eceran kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparat kepolisian menemukan 28 pelanggar yang kedapatan menjual BBM subsidi secara eceran.
Penertiban tersebut dilakukan dengan menyasar sejumlah titik mulai dari kawasan Muara Rapak, Jalan Soekarno-Hatta hingga Kilometer 19. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas maraknya penjualan BBM subsidi di tengah persoalan antrean dan keterbatasan pasokan BBM di Kota Balikpapan.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Balikpapan, Yoseph Gunawan, Rabu (16/9/2026) mengatakan penertiban dilakukan bersama kecamatan, kelurahan, Bagian Pemerintahan, BPBD, Dishub, serta unsur kepolisian melalui Kanit Tipidter Polresta Balikpapan.
Menurutnya, penjualan BBM eceran tanpa izin telah dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, pihaknya juga menindak aktivitas perdagangan yang menggunakan fasilitas umum (fasum).
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kondisi kelangkaan dan antrean BBM yang terjadi. Kami menemukan 28 pelanggar yang memang secara jelas menjual BBM subsidi, baik Pertalite maupun Biosolar,” ujar Yoseph.
BBM yang ditemukan dari para penjual tersebut untuk sementara diamankan sebagai barang bukti. Selanjutnya, 28 pelanggar akan menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026 di Kantor Satpol PP Balikpapan.
Yoseph menjelaskan, langkah yang dilakukan Pemkot saat ini masih mengedepankan penegakan Perda dan pembinaan. Pendekatan tersebut dilakukan sebelum pelanggaran ditingkatkan ke proses pidana umum apabila pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
“Untuk tahap awal kami mengedepankan pembinaan dan sanksi administratif melalui Pemerintah Kota dan Satpol PP. BBM yang ditemukan kami amankan sementara, sedangkan keputusan akhirnya nanti menjadi kewenangan hakim dalam proses tipiring,” jelasnya.
Ia menambahkan, penjualan BBM subsidi secara eceran juga dinilai berkaitan dengan persoalan antrean panjang di SPBU. Selain kuota BBM subsidi yang terbatas, jumlah SPBU yang melayani BBM subsidi juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat harus mengantre.
Satpol PP juga menyoroti praktik pengetapan atau pembelian BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali. Menurut Yoseph, aktivitas tersebut dapat memperpanjang antrean karena pelaku ikut mengambil BBM subsidi dalam jumlah tertentu sebelum menjualnya kembali kepada masyarakat.
“BBM subsidi itu peruntukannya digunakan oleh masyarakat sebagai pengguna akhir, bukan untuk diperjualbelikan kembali. Karena itu kami terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi agar masyarakat memahami aturan tersebut,” katanya.
Dalam penertiban itu, petugas juga menemukan penjualan pupuk subsidi di sekitar Kilometer 7. Namun, terhadap temuan tersebut petugas memilih memberikan edukasi karena pemilik menyampaikan barang tersebut digunakan untuk kebutuhan sendiri.
Yoseph menegaskan, penertiban tidak berhenti pada kegiatan kali ini. Apabila 28 pelanggar yang sudah diproses kembali mengulangi perbuatannya, aparat kepolisian dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Harapannya, penertiban ini memberikan efek jera sekaligus menjadi perhatian bagi masyarakat. Jangan lagi menjual BBM subsidi secara eceran karena selain melanggar aturan, praktik tersebut juga ikut memperburuk persoalan antrean dan distribusi BBM di lapangan,” tegas Yoseph. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)




