KaltimKotaKriminalKutim

Simpan 104 Gram Sabu di Rak Kosmetik, Perempuan di Sangatta Utara Diringkus

Foto; Pelaku dan barang bukti diamankan petugas. (Istimewa)

Bujurnews, Sangatta – Rak kosmetik di sebuah kamar kos di Jalan Margo Santoso 2, RT 041, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, mendadak menjadi sasaran penggeledahan polisi. Bukan kosmetik yang ditemukan, melainkan puluhan paket sabu dengan berat bruto mencapai 104,46 gram.

Seorang perempuan berinisial DSA diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur dari kamar kos tersebut, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan hingga petugas bergerak melakukan penggerebekan.

Kapolres Kutim AKBP Aryansyah melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Erwin Susanto membenarkan pengungkapan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 54 bungkus sabu yang disimpan di atas rak kosmetik. Paket-paket tersebut dibuat seolah barang biasa dengan dibalut kertas kado dalam berbagai warna.

Rinciannya, tujuh bungkus dibalut kertas kado kuning, 26 bungkus menggunakan kertas kado biru, 19 bungkus dibalut kertas kado ungu, serta dua bungkus lainnya berada dalam plastik klip bening.

Total berat bruto seluruh barang bukti tersebut mencapai 104,46 gram, termasuk kemasan.

Tak berhenti di situ. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, satu toples plastik berbentuk tabung warna putih, serta satu unit telepon genggam iPhone 13 warna hijau.

Dalam pemeriksaan awal, DSA mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui sistem yang dikenal dengan istilah “jejak”.

Namun, pengakuan tersebut masih terus didalami penyidik. Polisi kini menelusuri asal pasokan sabu, pola distribusinya, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Kasus ini telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/76/X/2026 Resnarkoba Polres Kutim/Polda Kaltim tertanggal 9 Oktober 2026.

Dengan barang bukti lebih dari lima gram, DSA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

Polres Kutai Timur kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur. (RR)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button