Camat Balikpapan Barat Dorong Warga Manfaatkan IKD untuk Permudah Layanan Administrasi
Bujurnews.com, Balikpapan – Masyarakat Kota Balikpapan diimbau memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mempermudah akses terhadap identitas kependudukan melalui telepon seluler.
Layanan ini menjadi salah satu alternatif bagi warga dalam mendukung kebutuhan administrasi tanpa harus selalu bergantung pada dokumen fisik.
Camat Balikpapan Barat, H. Erwin Dahri, mengatakan pemanfaatan IKD perlu terus disosialisasikan agar masyarakat memahami fungsi serta cara mengakses layanan identitas digital tersebut.
Menurutnya, warga yang telah mendaftarkan dan mengaktifkan IKD dapat menggunakan telepon seluler yang terdaftar untuk mengakses identitas kependudukan secara digital. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui keberadaan layanan tersebut, tetapi juga memahami proses aktivasi dan penggunaannya.
“Dengan adanya IKD, masyarakat bisa lebih mudah mengakses identitas kependudukan melalui HP. Tentunya, telepon seluler tersebut harus sudah digunakan untuk mendaftar dan mengaktifkan layanan IKD,” kata Erwin karib disapa, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan identitas digital dapat membantu masyarakat mengakses informasi administrasi kependudukan dengan lebih praktis. Namun, warga tetap perlu memahami ketentuan penggunaan layanan agar pemanfaatannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Erwin juga mendorong masyarakat yang belum mengetahui cara pendaftaran maupun aktivasi IKD untuk mencari informasi melalui petugas pelayanan.
Dikatakannya, kantor Kecamatan Balikpapan Barat terbuka bagi warga yang membutuhkan penjelasan terkait layanan administrasi kependudukan, termasuk penggunaan identitas digital.
Menurutnya, komunikasi langsung dengan petugas penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mengalami kebingungan saat mengurus administrasi.
Selain berkaitan dengan identitas kependudukan, Erwin turut menyinggung kemudahan akses informasi mengenai program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Meski demikian, masyarakat tetap harus mengikuti persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan oleh instansi penyelenggara program tersebut.
Pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat memperluas akses informasi bagi masyarakat. Namun, pendampingan secara langsung tetap diperlukan bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan berbasis teknologi.
Erwin berharap sosialisasi IKD dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan administrasi digital sekaligus mendorong warga memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia.
“Kami mengajak masyarakat yang belum memahami IKD agar datang ke bagian pelayanan kantor kecamatan untuk mendapatkan penjelasan. Dengan begitu, warga bisa mengetahui proses pendaftaran, aktivasi, dan pemanfaatannya sesuai ketentuan,” pungkas Erwin. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)




