DPRD PPU Buka Peluang Pinjaman Bankaltimtara Jika Dana Transfer Pusat Tak Cair

FOTO:Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor
Bujurnews, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berpeluang kembali mengambil opsi pinjaman melalui Bankaltimtara untuk memenuhi kewajiban pembayaran pembangunan tahun anggaran 2026, apabila dana transfer dari pemerintah pusat belum direalisasikan.
Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, mengatakan opsi pinjaman tersebut menjadi salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan di tengah ketidakpastian pencairan hak keuangan daerah dari pemerintah pusat.
Menurutnya, keputusan untuk mengambil pinjaman sangat bergantung pada realisasi dana yang masih ditunggu melalui kebijakan pemerintah pusat, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Ini kan pilihan-pilihan. Kalau PMK-nya direalisasikan tahun ini, berarti kita tidak perlu berutang. Tetapi kalau dari pusat tidak direalisasikan, tentu harus dipikirkan bagaimana membayar kewajiban-kewajiban yang ada,” ujar Syahrudin, Sabtu (7/11/2026).
Ia menjelaskan, apabila hak keuangan daerah tidak kunjung dibayarkan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus menyiapkan langkah alternatif agar kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga maupun pelaksanaan pembangunan tetap dapat ditangani.
Salah satu kemungkinan yang terbuka adalah kembali menggunakan skema pinjaman perbankan, termasuk melalui Bankaltimtara.
Syahrudin tidak menampik kemungkinan tersebut. Menurutnya, jika dana yang menjadi hak PPU tidak direalisasikan, pemerintah daerah perlu mencari jalan keluar untuk memenuhi kewajiban keuangan yang sudah berjalan.
“Ya, dimungkinkan. Kalau memang hak kita tidak dibayarkan oleh pusat, sebenarnya tidak banyak pilihan. Kita harus mencari solusi untuk memenuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, ia menilai realisasi dana dari pemerintah pusat tetap menjadi hal yang diharapkan agar pemerintah daerah tidak perlu menambah beban utang untuk membiayai kewajiban pembangunan.
Karena itu, kepastian pencairan dana transfer pusat akan menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum pemerintah daerah menentukan langkah pembiayaan selanjutnya. (ADV)




