Kadistransnaker Kutim Upayakan Masalah PHK Karyawan PT. AE Dapat Solusi
Bujurnews, Kutai Timur – Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur, Roma Malau, memberikan keterangan usai Rapat Dengar Pendapat (RPD) terkait permohonan mediasi untuk enam karyawan PT. Anugrah Energitama di Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, yang di-PHK dan belum menerima uang pesangon, Senin (1/7/2024).
Roma Malau menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, aturan mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial. “Di dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 itu sudah jelas tentang aturan mana yang harus kita buat di dalam suatu anjuran yang kita sampaikan kepada perusahaan,” ujar Roma.
“Namun memang sebagian ada yang sudah dibayarkan, ada yang belum. Nah, yang belum ini tadi kita sudah koordinasikan juga dengan pihak PT. Anugrah. Mudah-mudahan nanti ada win-win solusi,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Roma Malau juga berkomunikasi dengan Ketua SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) dan sepakat memberikan waktu satu minggu untuk menemukan solusi yang memuaskan kedua belah pihak.
“Saya dengan Ketua SBSI tadi sudah berbicara, satu minggu dikasih waktu. Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan baik. Kami, pihak pemerintah, berada di tengah sebagai penengah. Oleh karena itu, kami tetap mencari win-win solusi, kami tidak memihak. Kami usahakan menjadi yang terbaik untuk Kabupaten Kutai Timur ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka kasus ini bisa disarankan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“PHI itu adalah ketika antara karyawan dan perusahaan sama-sama tidak mau, maka kami sarankan ke PHI. Tetapi ini masih ada tahapan-tahapan yang harus kita capai dalam win-win solusi tadi,” jelasnya.
“Makanya saya bilang mundur satu langkah, sama-sama mundur. Kalau sama-sama maju tidak ada solusi, tabrakan. Nah, ketika ada pihak dari perusahaan maupun dari karyawan yang mundur, seperti itu kita tetap cari yang terbaik,” sambungnya.(adv/adl/ja)