AdvertorialDPRD KutimKutim

Ramdhani Tekankan Pentingnya APBD Sebagai Instrumen Strategis untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bujurnews, Kutai Timur – Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ramadhani, mengungkapkan bahwa APBD merupakan satu Raperda strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat Kutim, karena APBD merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan saat membacakan pandangan umum fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kutim ke-20, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat (22/11/2024).

“Diketahui bersama dalam rangka mewujudkan amanat rakyat melalui eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara umum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara,” ujar Ramadhani dalam penyampaiannya.

Lebih lanjut, dalam batas otomatis daerah yang dimiliki, Ramadhani mengaku tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 – 2026. Disamping itu, penyusunan APBD TA 2025 diatur berdasarkan Peraturan Menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perusahaan kedua atas perubahan peraturan Mendagri nomor 13 tahun 2006, dan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas plafon anggaran sementara APBD TA 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ramadhani menambahkan, pandangan umum Fraksi PPP terhadap RAPBD 2025 tidak hanya sekadar masukan, tetapi juga bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD.

“Pandangan umum ini kami sampaikan setelah mendengar dan menyimak pidato pengantar Nota Keuangan Raperda APBD 2025. Pandangan Umum ini juga dapat menjadi bagian kelengkapan terhadap Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah serta pembahasan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ini salah satu fungsi dan kewenangan DPRD yaitu fungsi pengawasan dan penganggaran,” pungkasnya.(Adl/ja/ape/Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button