
Bujurnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Persetujuan ini disahkan setelah rapat konsultasi DPR bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara, yang digelar usai menerima dua surat presiden bertanggal 30 Juli 2025.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dengan abolisi ini, seluruh proses hukumnya dihentikan meski vonis telah dijatuhkan. Sementara itu, Hasto Kristiyanto, yang sedang menjalani hukuman 3,6 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR, mendapatkan amnesti yang menghapus sisa hukuman pidananya.
Tak hanya Hasto, amnesti juga diberikan kepada total 1.116 terpidana lainnya. Langkah ini menimbulkan beragam reaksi di masyarakat, mengingat kedua figur tersebut memiliki posisi politik strategis. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan abolisi dan amnesti ini diambil demi kepentingan nasional serta rekonsiliasi politik. (*)