HeadlineNasional

Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Masuk Tahap Mediasi

Bujurnews, Jakarta — Sidang gugatan perdata sebesar Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berlanjut ke tahap mediasi. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Budi Prayitno, menyebut proses mediasi merupakan tahapan wajib dalam perkara perdata sebelum masuk ke pembuktian.

“Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian (mediasi) waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Budi dalam sidang di PN Jakpus, Senin (22/9).

Majelis hakim menunjuk Hakim Sunoto sebagai mediator dalam perkara ini. Mediasi perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/9) mendatang. Budi menambahkan, sidang lanjutan akan digelar setelah majelis menerima laporan dari hakim mediator. Jika tercapai kesepakatan, maka hasilnya akan dituangkan dalam akta perdamaian.
“Mudah-mudahan bisa damai,” pungkas Budi.

Perkara ini ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Adapun penggugat, seorang pengacara bernama Subhan, dalam gugatannya meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

Menurut Subhan, Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan karena tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat yang diatur berdasarkan hukum Indonesia. Selain itu, ia menuntut Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.

Dalam petitumnya, Subhan meminta uang tersebut disetorkan ke kas negara untuk kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button