
Bujurnews.com — Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan jet pribadi untuk perjalanan dinas memicu gelombang kritik publik. Banyak pihak menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan dugaan pelanggaran etika dan pemborosan anggaran negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (21/10/2025), DKPP menyatakan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan empat anggota lainnya Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz terbukti melanggar etik. Sekjen KPU Bernard Dermawan Sutrisno juga menerima sanksi serupa. Sementara itu, anggota KPU Betty Epsilon Idroos direhabilitasi karena tidak terlibat dalam pengadaan jet.
DKPP menilai penggunaan pesawat jet pribadi tidak sesuai dengan perencanaan distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Padahal, menurut hasil sidang, jet tersebut digunakan untuk 59 kali penerbangan pada awal 2024 tanpa satupun tujuan ke wilayah 3T.
Kuasa hukum pemohon dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia (Themis Indonesia), Ibnu Syamsu Hidayat, menilai sanksi DKPP tidak mencerminkan penegakan moral yang tegas.
“Keputusan ini setengah hati dan berisiko menumbuhkan persepsi bahwa pelanggaran etika bisa diselesaikan tanpa konsekuensi berarti,” ujarnya.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, juga menyebut KPU gagal menunjukkan bukti dan kronologi pengadaan jet yang disewa dari PT Alfa Lima Cakrawala Indonesia senilai sekitar Rp46 miliar. Ia menilai, “Ketiadaan bukti memperkuat dugaan ketidaktransparanan dalam penggunaan uang negara.”
Sementara itu, Trend Asia menegaskan pelanggaran tersebut tidak hanya bersifat etik, tetapi juga berpotensi penyalahgunaan anggaran publik.
Lembaga ini bersama TII dan Themis Indonesia telah melaporkan dugaan korupsi pengadaan jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 7 Mei 2025.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan laporan itu sedang diverifikasi untuk memastikan adanya unsur pidana korupsi. Namun, ia menegaskan prosesnya masih bersifat tertutup untuk menjaga kerahasiaan pelapor.
Publik kini menanti apakah KPK akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana tersebut dan menjawab kekecewaan masyarakat atas sanksi etik yang dinilai terlalu ringan.




