
Bujurnews.com – Pernyataan komika Pandji Pragiwaksono terkait tradisi pemakaman masyarakat Toraja memicu gelombang kecaman luas. Meski Pandji telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial, Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) tetap mengeluarkan keputusan sanksi adat dan moral atas dugaan pelecehan terhadap nilai-nilai luhur dan kesakralan Rambu Solo’.
Ketua Umum TAST, Benyamin Ranteallo, mengatakan pernyataan yang dibuat oleh Pandji dalam sebuah video yang kini viral telah menyinggung kehormatan dan martabat masyarakat Toraja. “Kami memiliki tanggung jawab moral dan hukum adat untuk menjaga kesucian adat Toraja. Kami menilai ucapan Saudara Pandji merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap nilai-nilai yang kami junjung,” ujarnya.
Dalam video tersebut, Pandji menggambarkan upacara pemakaman Rambu Solo’ sebagai pesta yang terlalu mahal sehingga membuat masyarakat terlilit biaya. Ia juga menyampaikan narasi bernada humor tentang keluarga yang disebut menyimpan jenazah di ruang tamu hingga mampu membiayai upacara tersebut. Pernyataan itu dinilai merendahkan ritus sakral yang bagi masyarakat Toraja merupakan simbol penghormatan terakhir kepada leluhur serta wujud solidaritas yang kuat antar keluarga besar.
Benyamin menegaskan bahwa adat Toraja tidak pernah menjadi penyebab kemiskinan, melainkan sistem yang dibangun atas asas gotong royong. “Rambu Solo’ adalah ritual yang melibatkan solidaritas seluruh kerabat. Tidak ada keluarga yang ditinggalkan sendirian,” katanya.
Atas dasar itu, TAST memutuskan menjatuhkan sanksi adat berat kepada Pandji. Berdasarkan aturan adat Tondok Lepongan Bulan, Tanah Matarik Allo, Pandji diwajibkan melaksanakan ritual pemulihan Ma’Sossoran Rengge’ dan Ma’Rambu Langi’ sebagai bentuk penebusan spiritual.
TAST juga menjatuhkan sanksi materiil berupa, Pengorbanan 48 ekor kerbau, Pengorbanan 48 ekor babi, Kontribusi sosial sebesar Rp2 miliar untuk pemulihan moral dan kegiatan kebudayaan.
Benyamin menegaskan bahwa hukuman tersebut bukan dimaksudkan sebagai tindakan balasan, melainkan usaha memulihkan keseimbangan nilai spiritual yang telah terganggu. “Dalam adat kami, pelanggaran terhadap kesakralan harus dipulihkan melalui penghormatan yang sepadan,” ujarnya.
Selain menjalani sanksi adat, Pandji juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan Dewan Pimpinan Pusat TAST, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat Toraja.
TAST berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi publik agar lebih menghargai keberagaman budaya Nusantara. “Budaya adalah warisan luhur yang harus dihormati, bukan bahan olok-olok atau candaan,” pungkas Benyamin.




