KotaKutim

Kejari Kutai Timur Raih Predikat WBK 2025, Tegaskan Komitmen Zona Integritas

Bujurnews, Kutai Timur — Kejaksaan Negeri Kutai Timur kembali menorehkan prestasi dengan meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025. Predikat ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Kutai Timur dalam menerapkan Zona Integritas guna mendukung reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang bersih serta berintegritas.

Penghargaan WBK tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Reopan Saragih, S.H., M.H., pada acara penyerahan piagam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Rabu (17/12/2025), di Gedung Kejaksaan Agung RI.

Kajari Kutai Timur, Reopan Saragih, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kutai Timur.

“Predikat WBK ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pegawai yang secara konsisten membangun budaya kerja berintegritas, transparan, dan akuntabel, baik dalam penegakan hukum maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Penerapan Zona Integritas di Kejaksaan Negeri Kutai Timur dilakukan sesuai dengan kebijakan nasional reformasi birokrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 yang mengatur pembangunan dan evaluasi Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Dalam regulasi tersebut, penilaian WBK meliputi sejumlah aspek, antara lain manajemen perubahan, penataan tata laksana, pengelolaan sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, pengawasan internal, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan Negeri Kutai Timur juga menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas.

Dalam penerapannya, Kejari Kutai Timur terus melakukan pembenahan tata kelola organisasi, seperti penguatan pengawasan internal, pengendalian gratifikasi, peningkatan pelayanan berbasis teknologi informasi, serta penguatan kapasitas dan integritas sumber daya manusia.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh layanan hukum kepada masyarakat berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Kajari Kutai Timur menegaskan bahwa predikat WBK bukanlah akhir dari upaya reformasi birokrasi.

“Predikat WBK ini bukan sekadar penghargaan, tetapi amanah yang harus terus dijaga. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan kualitas pelayanan publik agar kepercayaan masyarakat tetap terpelihara,” tegasnya. (rc)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button