DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Evaluasi Raperda Jalan, Khawatir Bertabrakan dengan Aturan yang Sudah Berlaku

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin (Foto: Ist)

Bujurnews, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mulai meninjau kembali kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemanfaatan jalan yang hingga kini belum memperoleh pengesahan. Legislator menilai regulasi tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan sejumlah aturan daerah yang telah lebih dulu diberlakukan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan raperda tersebut sebenarnya telah melalui pembahasan intensif dan bahkan sempat diselesaikan pada tingkat panitia khusus beberapa tahun lalu. Namun, prosesnya tidak berlanjut setelah tidak lagi masuk dalam daftar prioritas legislasi daerah pada periode berikutnya.

Menurutnya, perkembangan regulasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir membuat sebagian materi yang tercantum dalam draf raperda perlu ditinjau kembali. Sejumlah substansi yang sebelumnya direncanakan diatur kini telah masuk ke dalam perda lain yang sudah berlaku.

Kamaruddin menjelaskan, aturan mengenai pemanfaatan jalan mencakup berbagai aspek, mulai dari pengaturan aktivitas di badan jalan, jam operasional tertentu, hingga ketentuan yang berkaitan dengan retribusi. Karena itu, sinkronisasi dengan regulasi yang sudah ada menjadi langkah penting sebelum pembahasan dilanjutkan.

“Jangan sampai nanti ada aturan yang mengatur hal yang sama atau bahkan bertentangan dengan perda yang sudah berlaku. Itu yang sedang kami cermati,” ujarnya.

Untuk memastikan relevansi raperda tersebut, DPRD berencana meminta masukan kembali dari kalangan akademisi dan pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam penyusunan naskah akademik. Langkah tersebut dilakukan guna melihat apakah regulasi tersebut masih dibutuhkan dalam kondisi saat ini atau perlu dilakukan perubahan substansi secara menyeluruh.

Ia menegaskan, DPRD tidak ingin melanjutkan pembahasan sebuah raperda apabila manfaatnya sudah tidak lagi signifikan bagi masyarakat. Sebaliknya, apabila masih memiliki urgensi dan dapat mendukung tata kelola pemanfaatan jalan yang lebih baik, pembahasannya akan kembali diteruskan.

Menurut Kamaruddin, setiap produk hukum daerah harus memiliki tujuan yang jelas serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, evaluasi terhadap raperda yang tertunda menjadi bagian dari upaya memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif saat diterapkan.

Melalui kajian ulang tersebut, Bapemperda DPRD Samarinda berharap setiap perda yang nantinya disahkan memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertabrakan dengan aturan lain, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah. (Adv/DPRD Samarinda)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button